Brilio.net - Pihak kepolisian Pacitan kini tengah menyoroti pernikahan viral antara kakek Tarman yang berusia 74 tahun dengan gadis 24 tahun bernama Sheila yang sempat menghebohkan publik karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar. Polres Pacitan mengonfirmasi telah menerima aduan dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan mahar tersebut.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya laporan itu saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10). Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal dan sedang dipelajari oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA :
Tak ada tamu juga bridesmaid, pernikahan pengantin adat Sunda ini viral, usai ijab pulang jalan kaki
“Benar, sudah ada laporan (aduan) terkait dengan cek untuk mahar Rp3 miliar yang dijadikan mahar (pernikahan) itu,” ujar Ayub dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (15/10).
Meski begitu, Kapolres belum mau mengungkap secara rinci siapa pelapor kasus tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pelapor bukan bagian dari keluarga mempelai yang terlibat dalam pernikahan viral itu.
“Pelapor, masyarakat biasa. Tidak ada hubungan keluarga dengan wanita (mempelai) tersebut,” kata Ayub.
BACA JUGA :
7 Potret kue pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin, pilih gaya Italian modern nan elegan
Dalam proses penyelidikan awal, pihak kepolisian juga mencoba menelusuri apakah cek yang dijadikan mahar itu benar-benar dapat dicairkan atau tidak. Menurut Ayub, langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di masyarakat.
“Kemarin kami melalui Polsek Bandar juga sudah kembali mendatangi dan menanyakan terkait cek tersebut, jawabannya, katanya Senin atau Selasa ini (dicairkan). Tapi saat di telepon langsung si Shela (mempelai perempuan), katanya itu ranah privasi. Jadi ya kami tidak bisa apa-apa,” imbuh AKBP Ayub.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kepolisian tetap menghormati batas privasi para pihak yang terlibat. Namun, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang tersembunyi di balik viralnya pernikahan tersebut.
AKBP Ayub menegaskan, Polres Pacitan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk menolak laporan selama disampaikan secara resmi dan sesuai prosedur.
“Kami tetap akan berjalan dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan tetap meminta keterangan ahli terkait dengan hal ini. Jadi, meski nantinya laporan dapat atau tidak dapat diterima, semua ada SOP-nya sendiri,” tegasnya.
Kepolisian berencana menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan profesional, terutama dalam hal keabsahan cek yang dijadikan mahar. Hal ini dilakukan agar langkah penyelidikan yang diambil tidak hanya berdasar opini publik, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.
Polres Pacitan berharap kasus ini bisa ditangani secara objektif dan transparan. Meski bermula dari kisah cinta yang viral, aparat ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sekaligus menjaga agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang benar.