Brilio.net - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Pajak ini digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Sayangnya, banyak orang yang masih bingung bagaimana cara menghitung PBB dengan benar, sehingga seringkali terlambat membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan. Padahal, menghitung PBB sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan tahu rumus dan komponen perhitungannya.
Di era digital saat ini, pembayaran PBB pun semakin mudah berkat berbagai pilihan metode, mulai dari bank, marketplace, hingga aplikasi resmi pemerintah daerah. Namun, sebelum membayar, tentu penting untuk mengetahui terlebih dahulu besaran pajak yang harus dibayarkan. Perhitungan yang tepat akan membantu kamu menghindari kesalahan pembayaran dan potensi denda keterlambatan.
BACA JUGA :
Sri Mulyani sebut pemanfaatan pajak sama seperti wakaf dan zakat
Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (14/8) berikut cara mudah menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta tips pembayarannya agar kamu tidak lagi kebingungan saat musim pajak tiba.
Perhitungan PBB mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 1985. Rumus sederhananya adalah:
PBB = Tarif x NJKP
di mana:
BACA JUGA :
Ribuan warga di Kabupaten Pati unjuk rasa tuntut Bupati Pati mundur dari jabatan usai bersikap arogan
Tarif PBB umumnya sebesar 0,5% (sesuai peraturan yang berlaku).
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = Persentase tertentu dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang telah dikurangi NJOTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak).
Langkah menghitung PBB:
- Cari tahu NJOP tanah dan bangunan
NJOP biasanya tercantum di SPPT PBB atau bisa dicek di kantor pajak daerah.
- Kurangi NJOP dengan NJOTKP
NJOTKP adalah nilai batasan yang tidak dikenakan pajak. Nilainya berbeda di tiap daerah, namun umumnya sekitar Rp12.000.000 untuk perorangan.
- Hitung NJKP
Biasanya 20% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 40% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
- Kalikan NJKP dengan tarif PBB (0,5%).
Hasilnya adalah PBB yang harus dibayarkan.
Contoh perhitungan:
NJOP tanah = Rp200.000.000
NJOP bangunan = Rp100.000.000
Total NJOP = Rp300.000.000
NJOTKP = Rp12.000.000
NJKP = 20% x (Rp300.000.000 – Rp12.000.000) = 20% x Rp288.000.000 = Rp57.600.000
PBB = 0,5% x Rp57.600.000 = Rp288.000.
Tips pembayaran PBB agar lebih mudah dan tepat waktu
- Gunakan layanan pembayaran online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau aplikasi pajak resmi daerah.
- Manfaatkan e-Billing atau virtual account untuk menghindari antre panjang di bank.
- Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda sebesar 2% per bulan.
- Catat jadwal pembayaran PBB di kalender atau reminder HP.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
Informasi tambahan yang perlu diketahui
- Jadwal pembayaran PBB biasanya sekali dalam setahun, tenggat waktunya berbeda di setiap daerah (umumnya sebelum akhir September).
- Sanksi telat bayar bisa mencapai 48% jika dibiarkan bertahun-tahun.
- Keringanan atau pembebasan PBB bisa diajukan untuk objek pajak tertentu, misalnya rumah ibadah, rumah tinggal veteran, atau warga kurang mampu, sesuai kebijakan daerah.
- Pemeriksaan NJOP penting dilakukan setiap beberapa tahun karena nilai pasar tanah dan bangunan bisa berubah.
Pertanyaan seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1. Bagaimana cara mengecek tagihan PBB secara online?
Anda bisa mengecek tagihan PBB melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi e-PBB, atau marketplace yang bekerja sama dengan pemerintah. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk melihat jumlah tagihan.
2. Apa yang terjadi jika PBB tidak dibayar?
Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, kamu akan dikenakan denda 2% per bulan. Dalam jangka panjang, pemerintah bisa melakukan penyitaan atau lelang terhadap objek pajak sesuai ketentuan hukum.
3. Apakah NJOP selalu sama setiap tahun?
Tidak. NJOP dapat berubah setiap tahun mengikuti perkembangan harga pasar tanah dan bangunan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, besaran PBB Anda juga bisa berubah dari tahun ke tahun.