Brilio.net - Kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam vape yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terus bergulir. Setelah melalui proses panjang sejak penangkapan hingga pelimpahan ke kejaksaan, kini status Ijonk resmi berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Perjalanan hukum ini bermula dari temuan mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian berkembang hingga menyeret nama Ijonk ke dalam jaringan pengedar zat etomidate. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun menyatakan berkas perkara Jonathan Frizzy telah lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan.
BACA JUGA :
Tak ditahan, Jonathan Frizzy diwajibkan lapor Senin dan Kamis terkait kasus vape obat keras
Perubahan status Ijonk menjadi terdakwa terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, usai pihak kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan keesokan harinya, Jumat 11 Juli 2025, sebagai bagian dari proses tahap dua.
Berikut brilio.net himpun fakta perjalanan kasus obat keras Jonathan Frizzy dari berbagai sumber pada Sabtu (12/7).
1. Kasus bermula dari temuan Bea Cukai.
BACA JUGA :
Benny Simanjuntak sengaja diam di tengah kasus Jonathan Frizzy, ini alasannya
foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Awal pengungkapan kasus ini terjadi pada 13 Maret 2025. Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cartridge vape mencurigakan yang setelah diuji mengandung zat etomidate.
Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran produk mengandung obat keras tersebut.
2. Dua tersangka ditangkap di Makassar.
foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Penelusuran lanjutan dilakukan secara cepat. Pada 14 Maret 2025, dua orang tersangka berinisial BTR dan RR ditangkap di Makassar pada waktu dini hari.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ronald FC Sipayung mengatakan, dari pengakuan keduanya, polisi mendapatkan nama publik figur lain yang diduga terlibat.
"Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF," ujar Ronald, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (12/7).
3. Jonathan Frizzy ditangkap di Bintaro.
foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Setelah nama Jonathan Frizzy alias Ijonk muncul, polisi segera bergerak. Ia akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Penetapan status tersangka kemudian dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya. "Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
4. Ijonk diduga aktif dalam pengiriman.
foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini ternyata tidak pasif. Ia diduga berkomunikasi langsung dengan pemasok utama, yakni seorang WNI berinisial EDS yang bermukim lama di Thailand dan terkait jaringan narkoba internasional.
Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soetta, AKP Michael Krisma Tandayu membeberkan perannya dalam jaringan tersebut.
"JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan," jelasnya.
5. Grup WhatsApp jadi bukti penting.
foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Salah satu barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Ijonk adalah grup WhatsApp yang dibuat olehnya. Grup bernama "Berangkat" ini digunakan oleh para tersangka untuk merencanakan pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Kapolres Ronald mengungkap peran JF sebagai penginisiasi grup dan pengatur komunikasi logistik.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama 'berangkat' adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelasnya.
6. Polisi temukan keterlibatan lewat chat dan bukti digital.
foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati
Polisi juga menemukan jejak komunikasi antara JF dan para tersangka lainnya melalui chat pribadi maupun grup. Dari sana terkuak peran JF dalam pengawasan hingga pengaturan tiket perjalanan.
Ronald memaparkan, JF aktif memantau proses masuknya barang ke Indonesia. "Pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup," ujarnya.
7. Naik status jadi terdakwa, proses hukum berlanjut.
foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati
Setelah proses penyidikan rampung, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Ijonk lengkap atau P21 pada Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan keesokan harinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana memastikan pelimpahan berjalan tanpa perlakuan istimewa.
"Berkas Ijonk sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Ijonk cs. Saat ini tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya, dikutip brilio.net dari Merdeka, Sabtu (12/7).
"Saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa," imbuhnya.
Perjalanan hukum kasus ini masih panjang dan publik menanti proses sidang perdana yang akan digelar dalam waktu dekat. Ijonk kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.