Kronologi Ayu Ting Ting disomasi Usman Hitu, bisnis karaokenya diduga langgar hak cipta
  1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
16 Juli 2025 14:45

Kronologi Ayu Ting Ting disomasi Usman Hitu, bisnis karaokenya diduga langgar hak cipta

Usman Hitu mengklaim lima lagu ciptaannya digunakan secara komersial di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Depok. Cisilia Perwita Setyorini

Brilio.net - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting, tengah menghadapi isu hukum serius terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ia disomasi oleh seorang pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu, atas penggunaan karya-karya musiknya tanpa izin. Somasi ini dilayangkan setelah Usman Hitu mengklaim lima lagu ciptaannya digunakan secara komersial di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Depok.

Dilansir Merdeka.com, persoalan ini mencuat ke publik setelah Usman Hitu, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi resmi kepada manajemen Ayu Ting Ting. Klaim pelanggaran ini berpusat pada penggunaan lagu-lagu populer seperti "Pandang Pertama" dan "Onde-Onde" di fasilitas hiburan tersebut. Usman Hitu merasa dirugikan karena belum menerima royalti atas pemanfaatan komersial dari karya-karyanya.

BACA JUGA :
POV ketemu Ayu Ting Ting KW super di acara hajatan, saking miripnya sampai susah dibedakan


Dalam somasinya, Usman Hitu memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak Ayu Ting Ting untuk memberikan respons. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di industri musik. Pihak Ayu Ting Ting sendiri telah memberikan bantahan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Detail Klaim Pelanggaran Hak Cipta oleh Usman Hitu
Usman Hitu, pencipta lagu asal Maluku, secara tegas menyatakan bahwa lima lagu hasil karyanya telah digunakan tanpa izin di tempat karaoke "Keluarga Ayu Ting Ting" yang berlokasi di Depok. Lagu-lagu yang dimaksud meliputi "Pandang Pertama", "Onde-Onde", "Beta Sengsangka", "Oleh-Oleh", dan "Ampe Jua". Menurut Usman, penggunaan lagu-lagu tersebut untuk keperluan komersial tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran serius.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut secara jelas melindungi hak eksklusif pencipta atas karyanya, termasuk hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Usman Hitu menegaskan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima pembayaran royalti atas penggunaan lagu-lagunya, baik dari pihak Ayu Ting Ting maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

BACA JUGA :
9 Potret Ayu Ting Ting jumpa emak-emak 'kembarannya' yang viral, sampai bikin sang pedangdut melongo

Tanggapan dan Bantahan dari Manajemen Ayu Ting Ting
Menanggapi somasi yang dilayangkan, pihak manajemen Ayu Ting Ting segera memberikan klarifikasi dan bantahan. Mereka menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut tidak berdasar. Manajemen menjelaskan bahwa mereka selalu patuh dalam membayar royalti atas penggunaan lagu-lagu yang bukan ciptaan sendiri.

Pembayaran royalti tersebut, menurut manajemen, selalu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai bukti, pihak Ayu Ting Ting telah menyerahkan dokumen-dokumen pembayaran royalti kepada pihak Usman Hitu. Mereka juga menyarankan agar Usman Hitu dapat langsung menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait distribusi royalti dan hak-haknya sebagai pencipta lagu.

Implikasi Hukum dan Harapan Penyelesaian Sengketa
Somasi yang dilayangkan oleh Usman Hitu ini membuka babak baru dalam sengketa hak cipta di industri hiburan Indonesia. Dengan tenggat waktu 3x24 jam yang diberikan, kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan titik temu atau jalur penyelesaian yang adil. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik.

Penting bagi setiap pihak yang menggunakan karya cipta orang lain untuk tujuan komersial agar memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum yang berlaku, demi terciptanya ekosistem musik yang adil bagi para pencipta dan pengguna karya.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags