Nikita Mirzani gugat Reza Gladys Rp100 Miliar terkait wanprestasi
  1. Home
  2. »
  3. Selebritis
28 Mei 2025 23:20

Nikita Mirzani gugat Reza Gladys Rp100 Miliar terkait wanprestasi

Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys Rp100 miliar karena wanprestasi. Editor

Nikita Mirzani, kini tengah terlibat dalam sebuah gugatan hukum yang cukup menghebohkan. Ia menggugat pengusaha skincare, Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan tuntutan sebesar Rp100 miliar. Gugatan ini berakar dari dugaan wanprestasi yang terjadi pada November 2024.

Melalui proses hukum ini, Nikita ingin menguji keabsahan perjanjian lisan yang diklaim terjadi di bulan tersebut. Menariknya, pihak Nikita mengaku tidak mengenal Reza sebelumnya, dan menyatakan bahwa Reza meminta Nikita untuk melakukan review terhadap produk skincare-nya.

BACA JUGA :
Minimalis tapi elegan, begini 5 cara Nikita Mirzani menata dapur mungilnya tetap tampak mahal


“Dalam gugatan ini, kami ingin mencari tahu apakah benar ada perjanjian lisan yang dibuat pada November 2024. Ini adalah langkah untuk mencari kebenaran dan perlindungan bagi Nikita,” jelas Fahmi Bachmid, pengacara Nikita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/5).

“Ini adalah masalah ingkar janji. Saya tidak mengenal Reza, dan saya merasa dipaksa untuk bertemu. Komunikasi pun dilakukan melalui stafnya," tambahnya.

Permintaan untuk Membuat Review

BACA JUGA :
Keluarga ungkap perubahan positif Vadel Badjideh selama di tahanan, disebut lebih religius

Dalam kasus ini, Nikita juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk melakukan review produk dengan biaya sebesar Rp4 miliar. Menariknya, Reza sudah melakukan pembayaran kepada Nikita dalam dua tahap, yaitu melalui transfer dan uang tunai.

“Yang menjadi fokus kami adalah soal pemberian sebesar Rp4 miliar tersebut. Kami ingin memastikan bahwa itu adalah pemberian yang sah,” tambah Fahmi.

Kerugian Imateril Rp100 Miliar

foto: Instagram/@rezagladys

Fahmi juga menjelaskan mengenai kerugian imateril yang diajukan Nikita, yaitu sebesar Rp100 miliar. Ia menegaskan bahwa klaim ini adalah sah, karena nama baik kliennya telah tercemar akibat masalah ini.

“Nikita merasa kredibilitasnya terganggu dan tidak bisa mencari nafkah. Kerugian imateril ini bisa diajukan, dan keputusan akhir ada di tangan majelis hakim. Yang jelas, nama baik Nikita telah tercemar,” ungkap Fahmi.

 

Sidang ini harus ditunda karena para tergugat tidak hadir, dan pengadilan akan memanggil mereka kembali. Tiga pihak yang turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Wasesa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 11 Juni 2025.

Source: liputan6.com / Ruly Riantrisnanto
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags