Brilio.net - Sidang perdana Jonathan Frizzy akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8). Kasus dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan vape mengandung zat terlarang kini memasuki babak hukum yang lebih serius.
Aktor yang akrab disapa Ijonk itu hadir sebagai terdakwa dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi sorotan karena nama Jonathan muncul di tengah pusaran hukum setelah pengembangan kasus dari temuan Bea Cukai.
BACA JUGA :
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara, 7 potretnya berambut cepak pakai rompi tahanan ini disorot
Di balik hiruk pikuk sidang, dukungan penuh mengalir dari keluarga. Sosok yang paling vokal membela Jonathan adalah sang paman, Benny Simanjuntak. Ia yakin keponakannya hanyalah korban dari permainan orang lain.
Benny terlihat hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Ia menunjukkan keyakinan penuh bahwa Jonathan tidak bersalah dan hanya terlibat karena diminta tolong oleh seseorang yang ia kenal.
BACA JUGA :
Jonathan Frizzy hadapi sidang perdana 6 Agustus 2025, penangguhan ditolak
foto: YouTube/Indosiar
Menurut Benny, keponakannya bukanlah orang yang membeli atau membawa vape secara langsung dari luar negeri. Ia mengungkap bahwa vape itu hanya titipan dari seseorang, yang belakangan justru menjerat Jonathan dalam persoalan hukum.
Ia menjelaskan kronologi awal mula keterlibatan Jonathan dalam perkara ini. Dari ceritanya, Jonathan bahkan tak berada di lokasi ketika pembelian vape dilakukan.
"Saya mau kasih tahu kronologinya, bahwa Joanthan itu diminta tolongi untuk ngambil jastip berupa vape di Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijonk ada di Bangkok," ujar Benny dikutip dari Indosiar, Kamis (7/8).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jumlah vape yang dititipkan pun sangat banyak hingga menarik perhatian petugas. Namun, tidak ada informasi jelas saat itu bahwa barang tersebut mengandung zat berbahaya.
foto: KapanLagi.com/Sahal Fadhli
"Jastip itu ada berjumlah 100 biji. Ijonk langsung menyuruh Erna, ada nggak di airport. Kirimlah adeknya, lalu dikirim, biasanya pake protokol itu langsung ditahan vape. Ditahan 50, tapi tidak ada dikatakan itu barang berbahaya," ucap Benny.
Barang yang disita kemudian dibawa ke rumah Jonathan, sebagian dititipkan. Namun, menurut Benny, Jonathan sendiri tak pernah membuka atau tahu pasti isi dari barang yang dititipkan tersebut.
"Penahanan itu disita karena kebanyakan. Lalu diambil 50, dititipkan ke rumah Jonathan 10. Jadi Jonathan nggak nemu tuh yang 10. Itulah kejadian sebenarnya," katanya lagi.
Dalam keterangan lainnya, Benny menyebut telah beberapa kali bertemu dengan orang yang menurutnya adalah pihak yang menjebak Jonathan. Ia mengaku sudah merasa tidak nyaman sejak awal.
foto: KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Meski demikian, Benny memilih untuk tidak mengarahkan tudingan secara langsung. Ia hanya ingin mengawal kasus ini berjalan sesuai jalur hukum tanpa menambah spekulasi yang tidak berdasar.
"Ini dijebak dan saya tahu siapa yang menjebak. Karena beberapa kali juga saya bertemu itu orang, saya sudah tidak feeling sama dia. Cuma, saya tidak mau menyangka ini kan sudah masuk ke ranah hukum," ucapnya, dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (7/8).
Kasus ini bermula dari penemuan vape mengandung zat terlarang oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2025. Barang tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan dan pengembangan, nama Jonathan Frizzy ikut disebut sebagai pihak yang terlibat. Sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah lebih dulu menangkap tiga orang lainnya dalam kasus yang sama.
Jonathan kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia juga dikenai Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
foto: KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Benny sendiri mengaku pasrah dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap publik bisa melihat kasus ini secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan.
"Biar saja hukum yang membuktikan, biar profesional hukum nanti yang berbicara. Dari mana. Kenapa. Siapa. Ada apa. itu saja. Temannya Ijonk," ujar Benny.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa Jonathan bukan pengguna, pembeli, maupun pengedar narkoba. Benny merasa, keponakannya hanya menjadi korban dari bantuan yang ia berikan pada orang yang dikenal.
Ia juga menyebut tidak ada kerugian dari pihak produksi atau kontrak kerja Jonathan. Hingga kini, pekerjaan Jonathan di dunia hiburan masih berjalan seperti biasa.
"Kenyataannya Jonathan itu bukan pemakai, bukan pembeli, bukan pengedar, dia hanya membantu lo. Membantu jastip datang ke Jakarta itu saja. Tidak ada kerugian kontrak karena masih tetap kontrak berjalan," Benny Simanjuntak mengakhiri.