Brilio.net - Perjalanan panjang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya mencapai titik terang. Putusan banding yang diajukan Paula resmi dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada 18 Juni 2025.
Isi putusan itu menjadi sorotan publik karena membatalkan tudingan serius yang sebelumnya diarahkan ke Paula. Dalam amar keputusan, Paula dinyatakan tidak terbukti melakukan nusyus atau pembangkangan sebagai istri.
BACA JUGA :
Pengacara Baim Wong ungkap Paula tak boleh temui Kenzo dan Kiano di sekolah, singgung soal mental anak
Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus rumah tangga mereka yang sudah mencuat sejak awal tahun. Tak hanya soal status hubungan, hak nafkah untuk Paula juga menjadi bagian penting dari putusan tersebut.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan secara rinci isi dari keputusan banding tersebut. Dia menyebut terdapat tiga poin penting yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
BACA JUGA :
Baim Wong dapat hak asuh anak, pertimbangan hakim putuskan Paula Verhoeven hanya dapat akses bertemu
foto: Instagram/@paula_verhoeven
“Ada 3 hal dalam putusan (banding) itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon pada Kamis (26/6).
Dengan gugurnya tuduhan nusyus, posisi hukum Paula pun ikut berubah secara signifikan. Dia kini berhak atas berbagai bentuk nafkah sebagai mantan istri sah dari Baim Wong.
“Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut’ah dan iddah,” lanjut Alvon menegaskan.
Meski belum mengungkapkan secara detail nominal yang akan diterima oleh Paula, pihak kuasa hukum memastikan bahwa hak tersebut tetap dijalankan sesuai prosedur. Fokus Paula pun disebut tidak semata pada materi, melainkan demi tumbuh kembang anak-anaknya.
“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula,” jelas Alvon.
Alvon juga memastikan bahwa Baim Wong telah menjalankan kewajibannya memberikan nafkah, bahkan sebelum ikrar talak diucapkan di pengadilan. Hal ini disebut sudah menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan.
“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Setelah melewati drama panjang, kini Paula bisa melangkah ke depan dengan hak dan martabat yang telah dikukuhkan secara hukum.