100 Hari Presiden Prabowo, Menko Polkam sebut Rp6,7 T diselamatkan dari korupsi
  1. Home
  2. »
  3. Serius
30 Januari 2025 12:20

100 Hari Presiden Prabowo, Menko Polkam sebut Rp6,7 T diselamatkan dari korupsi

Presiden Prabowo berhasil selamatkan Rp 6,7 triliun dari korupsi dalam 100 hari. Editor
foto: Liputan6.com/Radityo

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sejak hari pertama menjabat. Dalam waktu 100 hari, tercatat total Rp6,7 triliun uang negara berhasil diselamatkan. Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

"Sejak desk ini terbentuk, kami berhasil mengamankan Rp 5,37 triliun dalam mata uang rupiah, Rp 920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam senilai Rp 84 miliar. Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya," ungkap Budi dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (30/1).

BACA JUGA :
Survei sebut tingkat kepuasan publik Prabowo-Gibran capai 79 persen, kelompok mana yang paling puas?


Budi menjelaskan bahwa sebagai leading sector, ia menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung dan berbagai instansi lainnya seperti BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, serta kementerian-kementerian terkait. Ini menunjukkan bahwa penindakan pelaku rasuah tidak hanya sebatas memidanakan, tetapi juga berfokus pada pemulihan aset yang telah disalahgunakan.

"Dalam menindak kasus korupsi, kami berupaya mengembalikan hak negara yang sebelumnya disalahgunakan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat," tambah Budi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepa

Budi juga menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola dan good governance agar tidak ada celah bagi tindakan korupsi.

BACA JUGA :
BP Taskin usul orang miskin sehat tak akan dapat bansos, tapi diberi program ini

"Jadi, tidak hanya penindakan, pemerintah juga fokus pada upaya pencegahan. Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD," jelasnya.

Sejak Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dibentuk, telah dilakukan 2.164 kegiatan pendampingan hukum, termasuk 91 legal opinion untuk BUMN dan BUMD, guna memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis sesuai dengan hukum.

Selain itu, terdapat 37 kegiatan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, yang bertujuan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat penyelesaian sengketa.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik. Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir.

Source: liputan6.com / Nila Chrisna Yulika
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags