Sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini dinonaktifkan setelah pernyataan dan aksi berjoget mereka saat Sidang Tahunan MPR. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa meskipun mereka dinonaktifkan, secara teknis, anggota DPR tersebut tetap menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ungkap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/9).
BACA JUGA :
PAN nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR
Ia juga menekankan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif. Namun, ia menghormati keputusan yang diambil oleh partai-partai seperti PAN, NasDem, dan Golkar.
"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," tambahnya.
Aturan Gaji Anggota DPR yang Diberhentikan Sementara
Menurut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
BACA JUGA :
9 Potret porak porandanya rumah mewah Uya Kuya usai dijarah massa, kucing peliharaan ikut raib
Hal ini tercantum dalam pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan masih berhak menerima gaji anggota DPR beserta tunjangan lainnya.
Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan akibat pernyataan kontroversial yang memicu demo besar-besaran di berbagai daerah. Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.