Brilio.net - Kasus Nur Aini, seorang guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, kini menemui babak akhir. Kisahnya bermula dari sebuah konten viral di media sosial mengenai beban kerja dan jarak tempuh ekstrem, justru berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Awal Mula: Viral Curhatan Jarak Tempuh dan Dugaan Intimidasi
BACA JUGA :
Tetangga kampung rayakan gelar profesi guru pria ini, warga berbaris mengiringi sepanjang jalan desa
Guru Nur Aini Dipecat
foto: TikTok/@caksholeh77
Kisah ini mencuat ke publik melalui unggahan akun TikTok @caksholeh77 pada 13 November 2025. Nur Aini membagikan perjuangannya pada pemilik akun podcast itu, berkenaan ia harus menempuh jarak 57 kilometer setiap hari dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di wilayah pegunungan Tosari, tepatnya di SD Mororejo 2 Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam video tersebut, ia juga mengeklaim adanya perlakuan tidak adil dari atasannya.
BACA JUGA :
Buktikan Gen Z tidak pemalas, guru SD ini bagikan kesehariannya selain ngajar di kelas, sibuk pol
Guru Nur Aini Dipecat
foto: TikTok/@caksholeh77
"Kula ingin pindah ke Bangil Pak, supaya dekat rumah. Masalahnya, absen saya dibolong-bolongi, direkayasa sama Kepala Sekolah sehingga absen saya dianggap Alfa. Itu dilaporkan ke Diknas, saya dipanggil Inspektorat, mau kena sanksi,” ujar Nur Aini pada pemilik video atau podcast TikTok @caksholeh77, dikutip brilio.net, Selasa (30/12).
Selain masalah absensi, Nur Aini juga mengeklaim adanya pemalsuan tanda tangan untuk utang koperasi oleh oknum kepala sekolah.
"Kepala Sekolah utang ke koperasi pakai nama saya, gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya. Saya nggak melu utang padahal,” katanya.
"Wah, kalau dilapor polisi masuk penjara itu Kepala Sekolah. Pemalsuan itu. Teman-teman, seperti biasa, no viral no justice. Bantu viralkan supaya Mbak Nur Aini dapat keadilan. Ngajar jauh 57 kilo, kalau ngojek habis Rp135 ribu per hari, gajinya nggak sampai 3 juta. Habis hanya untuk ngojek. Viralkan supaya sampai ke Bupati Pasuruan,” ujar pemilik video.
Tanggapan Pemerintah: Meluruskan Narasi Sepihak
Viralnya curhatan tersebut langsung direspons secara tegas oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Pihaknya menyatakan wajib memberikan klarifikasi agar publik tidak terjebak dalam narasi sepihak. Lewat laman resmi pasuruankab.go.id, Bupati menjelaskan bahwa Nur Aini sebenarnya tengah menjalani sidang indisipliner karena kinerjanya dalam dua tahun terakhir dinilai tidak memenuhi ekspektasi.
"Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini," tegas Rusdi.
Bupati juga menambahkan bahwa penempatan di Tosari merupakan konsekuensi dari formasi CPNS yang dipilih sendiri oleh Nur Aini saat mendaftar.
“SDN Mororejo II memang kekurangan tenaga pengajar. Karena itu formasi CPNS ditempatkan di sana. Ini sudah menjadi konsekuensi profesinya,” jelas Rusdi.
Rusdi juga mengajak pihak-pihak yang menyoroti isu ini untuk datang langsung berdiskusi agar tidak "terkena prank" oleh narasi yang belum teruji faktanya.
Berita terbaru: Penyerahan SK Pemberhentian
Meski sempat viral, proses disiplin terhadap Nur Aini terus berjalan. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini akhirnya resmi diberhentikan sebagai ASN. Keputusan ini merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah terkait kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Nur Aini diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan sah melebihi batas kumulatif 28 hari dalam satu tahun—yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Proses klarifikasi oleh BKPSDM pun dinilai tidak tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet namun tidak kunjung kembali hingga pulang. Karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan penyampaian keputusan, SK pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya disampaikan langsung oleh petugas ke rumah kediamannya di Bangil.