Hasil kode etik MKD DPR, Ahmad Sahroni paling berat kena sanksi
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
5 November 2025 14:30

Hasil kode etik MKD DPR, Ahmad Sahroni paling berat kena sanksi

Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan karena melanggar kode etik. Cisilia Perwita Setyorini

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) baru saja memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Partai Nasdem, terbukti melanggar kode etik yang berlaku. Akibat pelanggaran ini, Sahroni harus menanggung konsekuensi berupa dinonaktifkannya keanggotaan di DPR selama enam bulan.

"Kami memutuskan bahwa Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, dalam sidang yang berlangsung di DPR RI pada Rabu (5//11).

BACA JUGA :
Ahmad Sahroni muncul perdana di depan publik, keluh kesah soal lolos dari penjarahan, serasa di film


Pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ini berkaitan dengan pernyataannya yang dianggap meremehkan demonstran. Dalam persidangan, terlihat beberapa wajah anggota DPR lainnya, seperti Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie, dan Nafa Urbach, yang duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka tampak lesu, mencerminkan suasana yang tidak nyaman.

Ahmad Sahroni sendiri terlihat beberapa kali menundukkan kepala, sementara di sampingnya, Uya Kuya dan Eko Patrio sesekali memainkan ibu jari mereka, menunjukkan ketidaknyamanan yang sama.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Sebelum menyampaikan putusan, Dek Gam menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kasus ini.

BACA JUGA :
MKD tolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Prabowo tetap anggota DPR sah

Saksi yang Diperiksa

Dalam sidang tersebut, Dek Gam juga menyebutkan beberapa saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, di antaranya Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.

Selain itu, beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, juga diundang untuk memberikan keterangan.

Dek Gam menambahkan bahwa pada 15 Agustus 2025, diadakan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, yang menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik. Saat itu, sejumlah anggota DPR RI terlihat berjoget-joget, yang memicu tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai kenaikan gaji. Setelah sidang tersebut, muncul pula tuduhan terhadap beberapa anggota DPR RI yang dianggap menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis.

Source: liputan6.com / Raden Trimutia Hatta
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags