Heboh iuran BPJS kesehatan naik, Menkes Budi Gunadi beri penjelasan
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
7 Februari 2025 10:10

Heboh iuran BPJS kesehatan naik, Menkes Budi Gunadi beri penjelasan

Menkes Budi Gunadi menjelaskan isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Editor
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dalam Sambutan diacara Pekan Kesadaran Resistansi Antimiroba Sedunia 2024. (Dok Kemenkes)

Iuran BPJS Kesehatan belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Banyak yang mengira bahwa iuran ini akan naik, namun Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan klarifikasi bahwa belum ada kepastian mengenai hal tersebut.

Dalam pernyataannya, Budi menyebutkan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Kepala BPJS. "Kalau BPJS itu belum pasti, masih diralat, jadi itu belum pasti, kita ada pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Kepala BPJS," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :
Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 alami perubahan pada Desember 2024, ini daftar tarif terbarunya


Dia menambahkan bahwa hasil dari diskusi tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Dan itu nanti apa yang kita bicarakan akan diajukan dulu ke Bapak Presiden. Perhitungannya sudah ada, tapi keputusannya belum ada. Karena itu nanti kan Bapak Presiden yang memutuskan," jelasnya.

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul seiring dengan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ada juga kabar mengenai defisit anggaran dan masalah gagal bayar yang semakin memperkuat spekulasi ini.

BACA JUGA :
Tak hanya berobat gratis, BPJS juga tanggung 10 layanan skrining kesehatan ini, begini cara aksesnya

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih dalam kondisi baik meskipun ada risiko defisit. Dia menjelaskan bahwa tingginya kepercayaan publik dan meningkatnya penggunaan layanan BPJS Kesehatan menjadi faktor risiko tersebut. Saat ini, sekitar 1,7 juta orang setiap harinya memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa mereka tetap mampu membayar rumah sakit dengan lancar pada tahun 2025.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki rincian sebagai berikut:

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Source: liputan6.com / Nila Chrisna Yulika
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags