Heboh kabar gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 dihapuskan, begini kata Menpan RB
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
5 Februari 2025 23:15

Heboh kabar gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 dihapuskan, begini kata Menpan RB

Menpan RB menanggapi isu penghapusan gaji ASN 2025, masih dalam kajian. Editor

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini memberikan klarifikasi mengenai kabar yang beredar tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Menurutnya, saat ini kedua gaji tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi yang diambil.

Rini menjelaskan bahwa Kemenpan-RB sedang melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara mengenai kebijakan ini. "Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait," ungkapnya.

BACA JUGA :
Duduk perkara ASN Bandung Barat diduga jadi korban KDRT oleh istri, hingga cabut laporan polisi


Dia juga menekankan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara.

Di media sosial, kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah menjadi viral. Informasi ini beredar melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut. Kabar ini memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama karena gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya.

BACA JUGA :
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro ungkap alasan pemecetan ASN Saintek Dikti, singgung soal ini

Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Kemenhub tanggapi isu efisiensi ASN

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberikan tanggapan terkait isu efisiensi yang berdampak pada ASN di instansinya. Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan untuk ASN di kementerian tersebut.

"Belum ada kebijakan WFA ya," kata Elba saat dihubungi.

Dia menambahkan bahwa Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, masih perlu melakukan koordinasi dengan kementerian lain mengenai kebijakan yang terdampak efisiensi, termasuk yang berkaitan dengan ASN.

Elba juga enggan berkomentar mengenai isu Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang mungkin akan ditiadakan dan honorarium untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang kabarnya hanya berlaku hingga Maret 2025. "Nanti begitu ada informasi, kita kabari," tutupnya.

Source: liputan6.com / Putu Merta Surya Putra
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags