Brilio.net - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut menjalani aktivitas sehari-hari seperti tahanan lain selama menjalani masa penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya pada Senin (27/7/2026) lalu.
Dalam keterangannya, Febri menjelaskan bahwa Febrie sudah mulai beradaptasi dengan lingkungan rutan, termasuk mengikuti rutinitas makan bersama para tahanan lain. Di sisi lain, KPK juga memastikan seluruh prosedur penahanan terhadap Febrie dilakukan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus.
Kuasa Hukum Ungkap Menu Sarapan Febrie Adriansyah
foto: kejaksaan.go.id
Febri Diansyah mengatakan sempat menanyakan aktivitas harian kliennya, termasuk menu sarapan yang disediakan di Rutan KPK. Menurutnya, Febrie menikmati hidangan yang sama seperti tahanan lainnya.
"Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah, dilansir brilio.net dari laman merdeka.com, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan tidak ada perlakuan berbeda yang diterima kliennya selama berada di rumah tahanan.
"Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," jelas Febri.
KPK Pastikan Semua Tahanan Mendapat Perlakuan yang Sama
foto: Instagram/@diansyahlaw
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan seluruh mekanisme penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku di Rutan KPK.
"Terkait dengan penitipan penahanan terhadap saudara FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026) lalu.
Menurut Budi, tidak ada pengistimewaan yang diberikan kepada Febrie selama menjalani masa penahanan.
"Bahwa perlakuan terhadap tahanan saudara FA ini tidak ada pengistimewaan, artinya berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan atribut tahanan dilakukan sesuai prosedur registrasi. Febrie mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung saat menjalani penitipan di Rutan KPK.
"Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” jelas Budi.
Tahanan Tetap Bisa Dikunjungi Sesuai Jadwal
Selain menjalani aturan harian di dalam rutan, Febrie juga memperoleh hak yang sama dengan tahanan lain terkait jadwal kunjungan.
Budi mengatakan pada Senin (27/7/2026), Febrie menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga diperbolehkan menerima kiriman makanan.
"Hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Budi.
Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Febrie Adriansyah dititipkan oleh Kejaksaan Agung ke Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sejak Jumat (24/7/2026).
Kunjungan kuasa hukum pada Senin (27/7) sekaligus memberikan gambaran mengenai aktivitas harian Febrie selama berada di dalam rutan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum maupun KPK, mantan Jampidsus tersebut menjalani rutinitas yang sama dengan tahanan lain tanpa perlakuan khusus.
Recommended By Editor
- Hotman Paris putuskan mundur dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, ungkap alasan kondisi kesehatan
- 7 Penampakan brankas kafe de’Clan & rumah di Bogor simpan uang miliaran rupiah dugaan korupsi dan TPPU
- Kejagung tahan Dadan Hindayana & 2 eks pimpinan BGN, ini daftar barang diduga di-mark up saat menjabat
- Penampakan 'gunung' uang Rp6,62 T sitaan Kejagung yang penuhi pintu gedung, diserahkan ke pemerintah
- Sempat keberatan asetnya disita, kejagung tegaskan tak ada bukti endorse 88 tas mewah dan perhiasan
- Kejagung ungkap kasus korupsi kepala desa meningkat tiap tahun
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook



