Momen penangkapan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman, santai bak model catwalk
  1. Home
  2. »
  3. Serius
4 Maret 2025 21:30

Momen penangkapan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman, santai bak model catwalk

Nikita justru melenggang santai saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Editor
Alih-alih murung atau panik, Nikita justru melenggang santai saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Nikita Mirzani kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Bersama asistennya, Mail Syahputra, mereka dijebloskan ke balik jeruji besi setelah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/3/2025).

Namun, alih-alih menunjukkan wajah murung atau panik, Nikita justru melenggang santai saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.07 WIB. Ia berjalan seolah sedang di atas catwalk, memancarkan aura percaya diri.

BACA JUGA :
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan, begini respons datar Vadel Badjideh


foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Sementara asistennya terlihat panik dan berusaha menghindari wartawan, Nikita malah asyik melenggak-lenggok. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, rok hitam, dan baju tahanan oranye yang disampirkan ala blazer, menciptakan penampilan yang stylish meski dalam situasi sulit.

BACA JUGA :
Nikita Mirzani ungkap rasa canggung saat bertemu Lolly setelah setahun tak jumpa

Ketika berhadapan dengan awak media, Nikita dengan santai memberikan salam kiss bye, seolah tidak ada beban. "Ya gimana? Maunya gimana? Sans," ujarnya dengan nada santai.

Penahanan

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penahanan Nikita dan IM dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus pengancaman dan pemerasan. Setelah gelar perkara, penyidik pun memutuskan untuk menahan keduanya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, NM dan IM, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya kepada wartawan.

Kronologi Kasus

Korban merasa keberatan dan mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya di WhatsApp pada 13 November 2024, dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman, di mana korban diminta membayar Rp5 miliar agar masalah ini tidak diungkap ke media sosial.

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap, termasuk transfer dana sebesar Rp2 miliar dan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 miliar.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Beberapa barang bukti juga telah disita, termasuk flashdisk dan bukti transfer.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural dan profesional. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan serius," tegasnya.

Source: liputan6.com / Jonathan Pandapotan Purba
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags