Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa mereka membatalkan rencana untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Keputusan ini diambil karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk diskon listrik kini dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa keputusan ini telah dibahas secara mendalam dengan para menteri dalam Kabinet Merah Putih (KMP). Salah satu alasan utama pembatalan ini adalah proses penganggaran yang lebih lambat dari yang diharapkan.
BACA JUGA :
Cara mudah cek status penerima BSU 2025 lewat BPJS Ketenagakerjaan, simpel, cepat, dan tanpa ribet
"Kami sudah melakukan rapat antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi, jika tujuan kita adalah untuk bulan Juni dan Juli, kami memutuskan bahwa ini tidak bisa dilaksanakan," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Awalnya, pemerintah merencanakan enam program dalam paket kebijakan stimulus ekonomi, namun Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk memangkasnya menjadi lima program, termasuk penghapusan diskon tarif listrik 50%.
Sri Mulyani menambahkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk diskon listrik kini akan dialokasikan untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
BACA JUGA :
6 Paket stimulus meluncur 5 Juni, ada bantuan Subsidi Upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
"Jadi, anggaran itu akan digantikan dengan bantuan subsidi upah," jelasnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan nilai Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Total anggaran untuk BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun. Bendahara Negara menjelaskan bahwa proses pengalihan anggaran dari diskon listrik ke BSU juga mempertimbangkan kesiapan data yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang, karena data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan siap, kami memutuskan untuk fokus pada bantuan subsidi upah," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Dalam Rakortas tersebut, semua program stimulus ekonomi disepakati untuk segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).
Ia merinci bahwa diskon tarif listrik ini ditargetkan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan akan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program diskon tarif listrik 50% ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.
Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.
Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan berbagai program stimulus lainnya untuk meningkatkan aktivitas konsumsi domestik, seperti diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.