Brilio.net - Bripka Rohmat, anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis dan menjadi penyebab tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, telah menyampaikan permintaan maaf dengan sungguh-sungguh kepada orang tua Affan.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip brilio.net dari Antara, Kamis (4/9).
BACA JUGA :
Bripka Rohmat sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dijatuh sanksi demosi 7 tahun
pengemudi rantis bripka rohmat minta maaf
© 2025 YouTube/TV Radio Polri
Dalam persidangan di Komite Kode Etik Polri, Rohmat menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud mencelakai atau menghilangkan nyawa Affan.
BACA JUGA :
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae yang resmi dipecat dari kepolisian usai insiden rantis lindas ojol
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa," katanya dengan suara bergetar dan menitikkan air mata.
Dia menegaskan bahwa sebagai anggota Korps Bhayangkara Brimob, ia hanya menjalankan perintah dari pimpinan tanpa niatan pribadi yang merugikan. Rohmat juga mengungkapkan beban berat di dirinya, mengingat dia memiliki keluarga yang sangat bergantung padanya, termasuk anak yang membutuhkan perhatian ekstra.
Sanksi Bripka Rohmat
pengemudi rantis bripka rohmat minta maaf
© 2025 YouTube/TV Radio Polri
Pada Kamis ini, sidang etik KKEP menjatuhkan sanksi administratif kepada Bripka Rohmat berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas Rohmat di Polri.
Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam insiden rantis tabrak ojol, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
FAQ Kasus Bripka Rohmat dan Affan Kurniawan
Siapa Bripka Rohmat dan apa perannya dalam kasus ini?
Bripka Rohmat adalah pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
Apa sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat?
Rohmat dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinasnya di Polri. Dia juga harus menjalani penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Apakah Bripka Rohmat sudah meminta maaf?
Ya, Rohmat telah meminta maaf secara lisan di sidang Komite Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, menyatakan tidak ada niat jahat dalam kejadian tersebut.
Berapa banyak personel Brimob lain yang terlibat kasus ini?
Sebanyak tujuh personel Brimob yang terkait, dengan dua orang yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat mendapat penilaian pelanggaran berat, sementara lima lainnya pelanggaran sedang.
Apa tindakan terhadap Kompol Kosmas?
Kompol Kosmas, yang juga terlibat dan duduk di samping Rohmat saat kejadian, sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.