Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 dan ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan segera diterbitkan sebelum Ramadan.
"Mudah-mudahan, sebelum bulan puasa, PP-nya sudah bisa kita keluarkan," ujar Rini dalam sesi wawancara dengan media di Jakarta pada Rabu, 12 Februari.
Dia menambahkan bahwa aturan ini sedang dalam proses penyusunan dan memastikan bahwa gaji ke-13 PNS akan segera diterbitkan.
"Semua sudah disiapkan dan aman. Kita sudah mau mempersiapkan PP-nya," tambahnya.
Namun, sebelumnya, sempat beredar isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN, karena gaji tambahan ini sangat membantu keuangan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Fitri.
Istana Negara dengan tegas membantah bahwa efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berdampak pada belanja pegawai. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), tidak termasuk dalam kebijakan penghematan yang dimaksud oleh Presiden. "Menkeu sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai tidak akan diefisienkan," jelas Hasan di Istana Negara pada Jumat, 7 Februari 2025.
Sejarah Gaji ke-13
Gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1969, meskipun saat itu pemberiannya tidak rutin dan tergantung pada kondisi keuangan negara. Baru pada tahun 2004, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji ke-13 diberikan secara rutin sebagai bentuk bantuan keuangan bagi PNS menjelang tahun ajaran baru.
Tradisi Tahunan
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Kebijakan ini dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), sehingga menjadi tradisi tahunan bagi para PNS. Gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli-Agustus, dan besarnya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR mulai diterapkan sebagai pengganti kenaikan gaji tahunan PNS untuk membantu abdi negara memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Walaupun wacana efisiensi anggaran terus beredar, hingga kini belum ada keputusan final mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR. Para PNS diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Istana Sebut Anonim Sebar Ketakutan Lewat Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan 14 ASN
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN tahun 2025 sebelumnya dibantah oleh pihak Istana Negara. Mereka menilai bahwa isu tersebut merupakan upaya untuk menyebarkan ketakutan di publik oleh pihak anonim.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa masing-masing kementerian akan menyesuaikan antara penghematan dengan tugas dan fungsi pokok. "Arahan presiden adalah untuk program-program yang tidak terukur keuntungannya, manfaatnya bagi publik, itu ditiadakan. Perjalanan luar negeri, seremonial, dan perjalanan dinas akan dikurangi," jelas Hasan di Istana Negara pada Jumat, 7 Februari 2025.
Namun, pelayanan publik, PSO (Public Service Obligation), dan belanja gaji pegawai tidak akan dikurangi. Hasan menegaskan bahwa penjelasan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas dan tidak seharusnya dibawa ke isu liar. Beberapa pihak dianggap sengaja menyebarkan ketakutan kepada masyarakat melalui kebijakan pemerintah.
Bikin Khawatir ASN
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN tahun 2025 sempat menghebohkan jagat maya. Pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan klarifikasi bahwa saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.
"Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.
Perlu dicatat bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.