Surat putusan lebih dari 1000 halaman, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
  1. Home
  2. »
  3. Serius
18 Juli 2025 21:10

Surat putusan lebih dari 1000 halaman, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta

Mantan Mendag Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara dan denda terkait korupsi. Hapsari Afdilla
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Lip

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, baru saja menerima vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula.

Pada hari Jumat (18/7), Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA :
Dituntut 7 tahun penjara atas kasus impor gula, Tom Lembong merasa heran dan kecewa


foto: Instagram/@tomlembong

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dikutip dari Liputan6.com, Jumat (18/7).

BACA JUGA :
Tom Lembong cicipi gula rafinasi di sidang, apa bedanya dengan gula pasir di dapurmu?

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

foto: Instagram/@tomlembong

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Dennie menegaskan.

foto: Instagram/@tomlembong

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat (18/7).

Source: liputan6.com / Jonathan Pandapotan Purba
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags