Tarif listrik tak naik hingga akhir 2025, simak rinciannya
  1. Home
  2. »
  3. Serius
24 September 2025 22:25

Tarif listrik tak naik hingga akhir 2025, simak rinciannya

Pemerintah pastikan tarif listrik stabil hingga akhir 2025 untuk semua pelanggan. Editor
foto: Liputan6.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mereka memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa meskipun seharusnya ada penyesuaian tarif berdasarkan kondisi ekonomi makro, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik demi kepentingan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) akan merasakan manfaatnya.

BACA JUGA :
Rayakan HUT ke-80 RI, PLN beri diskon 50% untuk tambah daya listrik


"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, kami memutuskan untuk tidak menaikkan tarif," jelasnya.

Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang seharusnya memungkinkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Meskipun parameter seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah tetap memilih untuk menahan tarif.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga dan pelaku usaha, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

BACA JUGA :
Pemerintah batalkan diskon listrik 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025, ini alasannya

Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Listrik

Pemerintah Indonesia bertekad untuk menjaga stabilitas harga listrik hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan tidak menaikkan tarif, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga dan memberikan kepastian bagi sektor industri.

Penyesuaian tarif listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Namun, meskipun indikator-indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk menunda penyesuaian tersebut. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sehingga pelaku usaha dapat merencanakan produksi dan investasi dengan lebih baik.

PT PLN (Persero) juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah ini, memastikan pasokan listrik tetap optimal dan andal bagi seluruh pelanggan.

Rincian Tarif Listrik Subsidi yang Tetap

Bagi pelanggan bersubsidi, pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada golongan pelanggan tertentu yang membutuhkan dukungan ini, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM. Misalnya, rumah tangga dengan daya 450 VA akan membayar tarif sebesar Rp 415 per kWh, sedangkan golongan R-1/TR dengan daya 900 VA akan dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Pemerintah juga memperluas jangkauan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial, termasuk rumah ibadah dan sekolah, memastikan fasilitas publik esensial mendapatkan manfaat dari kebijakan tarif yang stabil.

Tarif Listrik Non-Subsidi Stabil hingga Akhir 2025

Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi juga dipastikan tidak akan berubah hingga akhir 2025. Ini memberikan kepastian bagi berbagai sektor, mulai dari rumah tangga menengah ke atas hingga industri besar. Penerapan tariff adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas dan Pemerintah, sementara golongan lainnya terakhir disesuaikan pada tahun 2020.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025, memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif hingga akhir tahun tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Source: liputan6.com / Arthur Gideon
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags