Bye! ASN tak akan dapat jatah uang pulsa dan uang saku rapat harian mulai 2026
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
3 Juni 2025 11:20

Bye! ASN tak akan dapat jatah uang pulsa dan uang saku rapat harian mulai 2026

Kemenkeu hapus biaya rapat dan honorarium di 2026, simak detailnya! Editor
foto: Liputan6.com/Gagas YP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Ini adalah langkah besar dalam pengelolaan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang mencakup penghapusan, penyederhanaan, penambahan, dan penyesuaian berbagai satuan biaya di lingkup ASN.

Beberapa penghapusan dan penurunan satuan biaya yang diberlakukan dalam PMK ini antara lain:

BACA JUGA :
Penuh hoki di saat sulitnya cari kerja, pria iseng daftar PNS dan lolos, padahal sudah jadi pengusaha


1. Penghapusan Biaya Komunikasi Covid-19

Langkah pertama yang diambil adalah menghapus beberapa satuan biaya yang dianggap tidak relevan lagi. Biaya komunikasi yang sebelumnya berlaku selama pandemi COVID-19 kini dihapus karena status pandemi sudah berakhir.

2. Penghapusan Uang Harian Rapat

BACA JUGA :
Tak tampak mangkrak, wanita ini bangga tunjukkan lingkungan kerjanya di IKN, 9 potretnya modern abis

Uang harian untuk rapat Full Day (rapat di luar kantor minimal 8 jam tanpa menginap) juga dihapus. Sementara itu, uang harian untuk rapat Halfday (rapat minimal 5 jam tanpa menginap) sudah dihapus sejak Tahun Anggaran 2025.

Rapat-rapat ini kini hanya bisa dilakukan di dalam kota, kecuali jika melibatkan instansi atau masyarakat setempat. Rapat di luar kantor hanya boleh dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat. Kemenkeu juga mendorong penggunaan online meeting dan fasilitas milik negara untuk efisiensi.

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran DJA, menjelaskan bahwa ada syarat ketat untuk mengadakan rapat di luar kantor, termasuk pencapaian output yang jelas dan fungsi koordinasi dengan kementerian lain.

3. Penyederhanaan Honorarium

Aturan ini juga mencakup penyederhanaan dan penurunan besaran honorarium bagi pengelola keuangan, seperti penanggung jawab keuangan dan pengadaan barang dan jasa, yang mengalami penurunan hingga 38 persen. Menurut Lisbon, honorarium ini berkaitan dengan berbagai kegiatan pemerintahan.

4. Pemangkasan Biaya Transportasi

Biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, dan stasiun, serta dalam wilayah Jabodetabek, juga mengalami pemangkasan sekitar 10 persen dan kini dibayarkan dengan metode lumpsum. Lisbon menekankan bahwa perjalanan dinas seharusnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan level jabatan pegawai.

Penyesuaian besaran satuan biaya juga dilakukan berdasarkan survei terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), mencakup biaya rapat, transportasi antar wilayah, serta harga barang seperti sewa dan pemeliharaan gedung.

Source: liputan6.com / Arthur Gideon
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags