Brilio.net - Polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengindahan Tarigan, pengemudi mobil BMW, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (25/5).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik dari Polresta Sleman menggelar perkara. “Penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” ujar Ihsan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5).
BACA JUGA :
5 Fakta kecelakaan maut BMW tabrak pemotor mahasiswa UGM hingga meninggal, desak keadilan untuk korban
Identitas tersangka diketahui sebagai mahasiswa dengan inisial CPP, yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, sama seperti korban. “Tersangka pengemudi dari mobil BMW berinisial CPP. Statusnya masih mahasiswa. Kampusnya sama dengan korban,” lanjut Ihsan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Christiano belum ditahan. Ihsan menyebutkan bahwa penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu untuk pemeriksaan lanjutan. “Kita akan lakukan pemanggilan dulu (kepada Christiano),” katanya menegaskan.
Kronologi kecelakaan bermula ketika korban, Argo Ericko, mengendarai motor Honda Vario dari arah selatan menuju utara. Ketika ia hendak berbalik arah di Simpang Tiga Sedan Sariharjo, Sleman, mobil BMW yang dikemudikan Christiano datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan jarak yang terlalu dekat.
BACA JUGA :
Mengharukan, induk gajah tak tinggalkan anaknya yang tertabrak truk, begini kronologinya
“Pada saat bersamaan dari arah yang sama dari selatan juga ada kendaraan mobil BMW itu karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak memungkinkan (ngerem) sehingga terjadi kecelakaan,” jelas AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman.
Benturan keras membuat korban terpental dari motornya, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan kembali menabrak sebuah mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di sisi timur jalan. Insiden ini melibatkan tiga kendaraan dan menimbulkan kerusakan pada dua mobil.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, sobekan di bibir atas, memar di paha kiri, dan lecet di tangan kiri. Meskipun segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, nyawa Argo Ericko Achfandi tidak dapat diselamatkan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk keperluan proses hukum selanjutnya.