Bulan Agustus biasanya identik dengan pengibaran bendera merah-putih, simbol kebanggaan bangsa Indonesia. Namun, tahun ini, perhatian publik teralihkan oleh bendera bajak laut dari anime One Piece. Fenomena ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar hukum dan berpotensi sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap negara," jelas Pigai.
BACA JUGA :
Pria ini protes banyak warga belum tahu ukuran bendera Indonesia, ini ukuran yang benar
Ia menjelaskan bahwa pelarangan ini sejalan dengan aturan internasional yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil sikap terkait isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional.
Pigai mengklaim bahwa keputusan pemerintah untuk melarang pengibaran bendera One Piece mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.
"UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional," jelas Pigai.
BACA JUGA :
Momen lurah selamatkan sang merah-putih saat tiang patah akibat hujan
UU tersebut memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Pigai berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan integritas bangsa, terutama dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Ia menekankan bahwa langkah ini menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan internasional dalam menjaga stabilitas negara.
"Pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” kata Pigai.
Pigai juga menegaskan bahwa pelarangan ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan ekspresi warga negara, melainkan demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Istana Minta Kesakralan HUT RI Tak Diganggu
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa kesakralan HUT ke-80 Republik Indonesia harus dihormati dan tidak boleh diganggu oleh pengibaran bendera selain merah-putih, termasuk bendera One Piece.
"Kami sebagai pemerintah dan tentunya kita semua, kita berharap di bulan Agustus ini, janganlah ternodai dengan hal-hal yang (tidak) sakral," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Prasetyo mengakui bahwa meskipun pemerintah menghormati kreativitas komunitas pecinta One Piece, pengibaran bendera tersebut bisa menjadi masalah jika digunakan untuk mengganggu kesakralan HUT RI. Ia berharap agar kreativitas tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merusak makna perayaan tersebut.
Di sisi lain, fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece di media sosial bukan sekadar konten iseng. Banyak warganet yang melihatnya sebagai simbol perlawanan dan kekecewaan terhadap kondisi sosial saat ini. Salah satu akun Instagram, @Wakandafolk, menjadi pelopor dengan mengunggah video bendera tersebut berkibar di berbagai wilayah, yang telah ditonton lebih dari 350 ribu kali.
Jolly Roger sendiri adalah lambang identitas kru bajak laut dalam semesta One Piece, dan versi yang viral adalah milik kelompok Topi Jerami, yang memiliki simbol tengkorak dengan topi jerami. Menariknya, bendera ini bukan hanya fiksi, melainkan juga digunakan oleh bajak laut nyata pada akhir abad ke-17 hingga awal abad ke-18 sebagai bentuk intimidasi kepada musuh.