Sebuah video yang viral di media sosial mengungkapkan kisah seorang wanita yang terkejut setelah mengetahui bahwa dia telah terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 15 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh wanita tersebut sudah terjadi sejak Mei 2024. Ia mengungkapkan,
                        BACA JUGA :                        
                        Kisah viral anak hilang di Depok ternyata rekayasa ibu tiri                    
"Pelanggaran pertama kali terjadi pada Mei 2024, saat masa peralihan penggunaan ERI nasional ke ERI PMJ. Wanita ini mengaku tidak menerima informasi mengenai pelanggarannya, baik melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp yang mulai berlaku awal tahun 2025."
Ojo juga menekankan bahwa pengendara bisa mengecek pelanggaran mereka secara langsung atau saat membayar pajak kendaraan. "Jika ingin tahu ada pelanggaran atau tidak, bisa cek sendiri melalui boomingnya ETLE atau saat mau bayar pajak STNK yang terblokir," tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa surat pemberitahuan pelanggaran tidak sampai ke pemilik kendaraan. Misalnya, alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, atau bahkan jika surat sampai tetapi tidak ada orang yang menerimanya.
                        BACA JUGA :                        
                        Viral korban curanmor lapor polisi diminta uang Rp3 Juta, polisi angkat bicara                    
"Notifikasi WhatsApp juga bisa tidak masuk jika pemilik kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone yang benar saat registrasi," jelasnya.
Ojo menegaskan bahwa denda yang dikenakan sebanyak 61 kali adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. "Masyarakat harus benar-benar memahami aturan berlalu lintas dan wajib mentaati, baik ada ETLE maupun tidak," tegasnya.
Namun, meskipun pelanggarannya banyak, bukan berarti wanita tersebut harus membayar denda sebanyak 61 kali. "Jumlah pelanggaran tidak berarti denda harus dikalikan dengan jumlah pelanggaran. Uang denda yang disetor ke BRI adalah uang titipan yang bisa diambil kembali setelah sidang, tetapi harus menyelesaikan tilangnya terlebih dahulu di Gakkum Pancoran," ungkapnya.
"Tilang akan dikirim ke Kejaksaan, jadi jangan bayar denda tilang dulu. Setelah putusan sidang, baru bayar sesuai dengan denda yang ditetapkan," tambahnya. Jika sudah terlanjur membayar denda maksimal, pemilik bisa mengambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan.
Pengendara Harus Gunakan Nomor HP yang Valid
ETLE resmi berlaku di Kota Tangerang sejak 9 Januari 2023. Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. Untuk menghindari masalah serupa, Ojo berharap agar surat klarifikasi bisa sampai ke alamat pelanggar dengan lebih baik. "Pengendara diharapkan menggunakan alamat dan nomor handphone yang valid saat registrasi kendaraan," ujarnya.
"Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara rutin melalui web resmi ETLE PMJ untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Mari berusaha untuk berperilaku baik di jalan dan tidak melanggar aturan," tambahnya.
Dengan mencantumkan nomor handphone yang benar saat registrasi, notifikasi WA kepada pelanggar bisa sampai dengan tepat. "Kami ingin mendidik masyarakat untuk tertib berlalu lintas, bukan hanya mencari tilang, tetapi sebagai pembelajaran untuk tidak melanggar lagi," pungkasnya.