Nikita Mirzani baru saja menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini terkait dengan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak merasa ada masalah dengan tuntutan itu. "Tuntutan 11 tahun enggak ada masalah. Itu kan tuntutan, tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak menuntut suka-suka dia," ungkapnya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10).
Ia menambahkan, "Yang penting sudah selesai nih, jaksa enggak ada nuntut lagi, ya kan. Nanti tinggal bagian saya." Nikita dan tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan langkah hukum untuk merespons semua dalil tuntutan JPU. Ia berencana untuk menyelesaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Pledoi minggu depan lagi bikin cicil sedikit-sedikit. Kan replikasinya minggu depan. Nanti pulang langsung bikin pledoi lagi," tambahnya dengan semangat.
Tuntutan Ngarang?
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Nikita untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Mengenai denda ini, Nikita merasa bahwa JPU telah mengarang materi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu makanya saya tadi mau tanya sama Yang Mulia. Apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang? Karena tuntutan kan harusnya sesuai sama BAP dan dakwaan dan sesuai fakta persidangan. Tapi ditambahin gitu kan," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi tuntutan yang dianggap tidak mendasar, Nikita Mirzani menjawab singkat, "Banyak banget."
Nikita Mirzani merasa menjadi pihak yang paling dirugikan selama proses hukum ini, baik secara moril maupun materiil. Ia mengaku mengalami kerugian finansial yang sangat besar. "Wah, kalau kerugian banyak. Jangan ditanya, banyak banget," ungkapnya dengan nada serius.
Masih Optimistis Bebas
Nikita Mirzani tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut balik atas semua kerugian yang telah ia derita.
Nikita Mirzani juga menyatakan optimisme untuk terbebas dari semua jeratan hukum. "Oh, pastilah, pasti. Ya harus (optimis bebas) karena kan memang nggak ngakuin," pungkasnya dengan penuh keyakinan.
Recommended By Editor
- Pantang menyerah, pihak Vadel Badjideh rencanakan langkah ekstrem jika upaya banding dan kasasi gagal
- Dengar kabar ibunda Vadel Badjideh pingsan di pengadilan, begini tanggapan menohok Nikita Mirzani
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Nikita Mirzani ungkap kekesalan atas vonis 9 tahun Vadel Badjideh: Masih terlalu ringan
- Vonis 9 tahun penjara untuk Vadel Badjideh, fakta mengejutkan soal aborsi terbongkar di persidangan
- Vadel Badjideh pantang menyerah, ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 Miliar
- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan dan aborsi

