Musisi legendaris Fariz RM kini terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Dalam pernyataannya, Nurma mengungkapkan bahwa tidak hanya Fariz RM, tetapi mantan sopirnya yang bernama ADK juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan dua orang yang kini berstatus tersangka," ujar Nurma kepada wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu. Tim Operasional Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPA53/II/2025/Satnarkoba.

"Tersangka yang ditangkap adalah ADK berusia 46 tahun dan FRM yang berusia 66 tahun. Barang bukti yang disita adalah ganja dan sabu," jelas Nurma Dewi.

Identitas tersangka tersebut adalah ADK (46) dan FRM (66). Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Nurma.

Fariz RM kembali terlibat dalam kasus narkoba setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ADK yang ditemukan dengan barang bukti ganja di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2). 

Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi menemukan bahwa ada seorang pelanggan yang memesan barang haram tersebut, yang ternyata mengarah kepada Fariz RM.

"Tim kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke Kota Bandung setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK. FRM akhirnya diamankan di Kota Bandung," jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan, Fariz RM mengakui bahwa ia telah memesan narkoba. "Dari keterangan yang diperoleh, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," tandas Nurma.