Brilio.net - Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, kini harus menghadapi fase baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpanya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyampaikan tuntutannya terhadap musisi senior tersebut.

Fariz RM yang kini berusia 66 tahun dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara. Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 800 juta terhadapnya, jumlah yang cukup besar untuk kasus yang tengah dihadapinya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat mengalami dua kali penundaan. Hal ini disebabkan oleh belum selesainya penyusunan berkas tuntutan dari pihak jaksa penuntut yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan berbagai alasan yang menjadi dasar tuntutan, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu poin yang dianggap memperburuk posisi Fariz adalah riwayat hukum sebelumnya yang mencatat pernah terlibat kasus serupa.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan atas diri terdakwa, kami akan mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata JPU dalam persidangan.

Namun demikian, JPU juga mencatat adanya hal yang meringankan hukuman untuk pelantun lagu Barcelona itu. Sepanjang proses hukum berlangsung, Fariz RM dinilai menunjukkan sikap kooperatif, yang menjadi poin positif bagi terdakwa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Fariz RM, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.

Selain itu, denda Rp 800 juta juga dibebankan kepada terdakwa, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan kurungan.