Brilio.net - Jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh aktor Ammar Zoni dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba terungkap memiliki sistem operasi yang sangat terorganisir. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bagaimana jaringan tersebut memanfaatkan teknologi dan identitas samaran untuk mengelabui aparat.

Berdasarkan surat dakwaan, seluruh komunikasi antaranggota jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi. Aplikasi ini dipilih karena menawarkan tingkat keamanan tinggi, sehingga percakapan sulit dilacak oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa menggunakan nama-nama samaran yang diambil dari karakter anime populer untuk menyembunyikan identitas mereka. Salah satu terdakwa diketahui memakai nama “Kilua Zoldyck”, tokoh dari serial Hunter x Hunter, saat berkomunikasi dengan bandar di luar rutan.

“Dengan cara menjemput barang dari orang atas atau bandar pengguna melalui aplikasi Zangi dengan nomor 1029867734 atas nama Kilua Zoldyck,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Jaksa juga menjelaskan bahwa sistem peredaran narkoba ini dijalankan dengan struktur yang jelas. Ada pelaku yang berperan sebagai penghubung, penjemput barang, hingga pengecer di dalam rutan. Seluruh transaksi upah dilakukan secara profesional, menggunakan transfer melalui rekening bank maupun aplikasi dompet digital.

“Keuntungan terdakwa satu, dua, dan tiga sekitar Rp150.000 per hari, dikirim oleh pihak atas atau bandar melalui bank BCA ke akun Dana,” tambah jaksa dalam sidang.

Aktor Ammar Zoni sendiri kini telah dipindahkan dan diisolasi di Lapas Nusakambangan, mengingat perannya yang disebut cukup sentral dalam jaringan ini. Pengungkapan penggunaan aplikasi rahasia dan nama samaran menunjukkan betapa canggihnya pola operasi jaringan tersebut.

Fakta-fakta yang diungkap di persidangan ini membuka pandangan publik tentang bagaimana peredaran narkoba bisa tetap berjalan dengan sistematis, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya tertutup dari aktivitas semacam itu.