Brilio.net - Terdakwa kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, kini bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya untuk menjadi tahanan rumah. Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, masih ditahan di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah, Selasa (8/4), seperti dikutip dari Antaranews.
Menurut Jayadi, perubahan status tahanan Mira Hayati berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Mira resmi keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar pada 27 Maret 2025, tepat empat hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengalihan ini dipertimbangkan karena alasan kesehatan Mira yang baru saja menjalani operasi sesar dan masih harus menyusui bayinya.
Mira Hayati keluar dari tahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tahanan rumah, dengan suaminya, Agus Nur Itsan, bertindak sebagai penjamin. Permohonan ini mengutamakan kondisi medis Mira yang dianggap membutuhkan perhatian lebih, terutama untuk merawat bayi yang baru dilahirkannya.
Keberadaan Mira di rumah terungkap lewat unggahan Fenny Frans, istri Mustadir Daeng Sila, di media sosial. Dalam cuitannya, Fenny menanggapi pertanyaan netizen mengenai video yang beredar di Facebook, yang memperlihatkan Mira Hayati sudah berada di rumah. "Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," tulis Fenny dalam komentarnya.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, mengaku tidak mengetahui perihal pengalihan tahanan Mira Hayati karena sedang cuti. "Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," kata Sibali saat dihubungi.
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, juga enggan memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi media. Ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke Fenny Frans, sumber awal informasi tersebut.
"Harusnya ditanyakan ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ujarnya.
Meskipun Ida tidak memberikan kepastian soal keberadaan Mira, ia tidak menampik bahwa permohonan pengalihan penahanan memang diajukan dengan alasan kliennya baru saja melahirkan melalui operasi sesar. Kondisi ini, menurutnya, membuat Mira membutuhkan perhatian khusus dalam merawat bayinya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa terdakwa Mira Hayati telah mendapatkan persetujuan dari majelis hakim untuk berpindah status dari tahanan Rutan ke tahanan rumah.
"Sebelum lebaran, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengeluaran dari Rutan," ujar Soetarmi singkat melalui pesan.
Recommended By Editor
- Kini jadi tersangka skincare mercuri, intip momen Mira Hayati pamer tas emas seharga rumah
- Dulu suka pamer harta, kini jadi tersangka skincare merkuri, ini potret Mira Hayati berbaju tahanan
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Kini gayanya bak emak-emak suka pamer emas, ini 9 potret lawas Mira Hayati sebelum jadi bos skincare
- Kini punya 2 rumah megah, 5 potret hunian lawas Mira Hayati ini jauh dari kesan mewah plafon kayu
- Usianya baru 30 tahun tapi gayanya emak-emak sosialita, 9 potret dulu & kini bos skincare Mira Hayati

