Brilio.net - Nikita Mirzani secara resmi mencabut gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang menyampaikan bahwa surat pencabutan tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak pengadilan.
Langkah pencabutan ini merupakan bentuk sikap Nikita untuk menghentikan jalur hukum perdata yang sempat ditempuhnya. Fahmi menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan situasi secara menyeluruh.
"Terkait dengan permasalahan Nikita Mirzani, jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Fahmi mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan setelah ia berdialog panjang dengan Nikita. Hasil pembicaraan itu membuat Nikita memilih untuk lebih dulu menyelesaikan urusan hukum pidana yang tengah berjalan.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," ungkapnya dilansir dari Kapanlagi.com, Selasa (15/7).
Perkara pidana yang dimaksud menyangkut dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh aparat hukum. Menurut Nikita, perkara pidana ini lebih penting dan mendesak untuk segera dituntaskan.
"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap, harus ada skala prioritas. Nah, skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," ucap Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa pencabutan ini semata-mata dilakukan karena pertimbangan prioritas hukum, bukan karena ada tekanan atau alasan tersembunyi lainnya. Ia menekankan bahwa perdata dan pidana adalah dua ranah hukum yang berbeda.
"Tidak ada lagi karena ini persoalan skala prioritas. Perkara pidana dan perdata adalah dua hal yang berbeda, perkara perdata terkait kebenaran formil di mana hakimnya bersifat pasif," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa menghadapi perkara pidana memerlukan fokus dan persiapan yang jauh lebih kompleks. Karena itu, pihaknya memilih untuk mengalihkan seluruh energi hukum ke ranah pidana.
"Perkara pidana kebenaran materiil di mana hakimnya bersifat aktif, nanti banyak saksi yang akan diperiksa. Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi, kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini," imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan wanprestasi yang diajukan pada 16 Mei 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Nikita tidak sendiri; ia menggandeng asistennya, Ismail Marzuki, sebagai pihak penggugat bersama.
Tak hanya Reza Gladys, gugatan tersebut juga melibatkan suaminya, dr. Attaubah Mufid, serta sejumlah pihak lain seperti Kapolri, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa. Inti gugatan menyangkut legalitas perjanjian kerja sama review produk skincare, di mana Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar secara materiil.
Recommended By Editor
- Pengacara Vadel Badjideh tanggapi kesaksian Lolly di sidang
- Vadel Badjideh minta maaf ke Nikita Mirzani, blak-blakan mengakui salah
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- 5 Fakta persidangan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani jadi saksi dan tegas tak mau maafkan pelaku
- Nikita Mirzani sindir BPOM dan minta Prabowo membubarkannya, serukan mafia skincare harus diusut
- Nikita Mirzani penuh isak tangis bacakan nota pembelaan, singgung soal kriminalisasi hukum
- Vadel Badjideh jalani sidang perdana kasus anak Nikita Mirzani, minta maaf dan akui berbohong

