Brilio.net - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara ojek online Affan Kurniawan akhirnya sampai pada babak baru. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, komandan yang saat kejadian berada di kursi depan mobil rantis Brimob.
Sidang etik yang digelar di Mabes Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas. Putusan ini menjadi konsekuensi setelah peristiwa yang melibatkan kendaraan taktis tersebut menimbulkan korban jiwa dan menuai sorotan publik.
Kompol Cosmas menjalani sidang etik sejak pagi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Proses berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya diputuskan ia terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Pihak Polri melalui Divisi Humas menegaskan sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Status pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan sebagai hukuman maksimal bagi Kompol Cosmas.
foto: Merdeka.com
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9), dikutip dari Merdeka, Rabu (3/9).
Trunoyudo juga menyampaikan bahwa perilaku Kompol Cosmas masuk dalam kategori perbuatan tercela. Selain pemecatan, ia sudah lebih dulu menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya," jelasnya.
Proses sidang etik ini menegaskan adanya tanggung jawab komandan dalam setiap pergerakan pasukan. Kompol Cosmas sebagai perwira dianggap tidak mampu mencegah terjadinya insiden yang akhirnya merenggut nyawa Affan Kurniawan.
"Kompol Cosmas K Gae sendiri menjalani sidang etik dengan dugaan pelanggaran kategori berat yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sanksi maksimal yang dikenakan padanya memang pemecatan," ucap Trunoyudo.
foto: Instagram/@divisipropampolri
Selain Kompol Cosmas, kasus ini juga menyeret nama lain dari jajaran Brimob. Sopir kendaraan rantis, Bripka Rohmat, dijadwalkan menjalani sidang etik sehari setelahnya.
"Adapun pelanggaran berat juga diduga dilakukan oleh Basad Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob. Dia akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 4 September 2025," tutur Trunoyudo.
Tidak berhenti sampai di situ, lima anggota Brimob lainnya ikut terseret dalam kasus ini. Mereka dijatuhi kategori pelanggaran sedang karena berada di dalam mobil saat peristiwa itu berlangsung.
"Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya," terang Trunoyudo.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- 9 Potret penampakan rumah keluarga driver ojol Affan Kurniawan dari pemerintah, sudah ada perabotan
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Polri temukan unsur pidana dalam kasus Rantis Brimob lindas Affan Kurniawan hingga tewas
- Ayah Affan Kurniawan sebut uang miliaran tak bisa gantikan anaknya, ini deretan donasi untuk keluarga
- Polisi tetapkan 6 tersangka pemicu kerusuhan, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen
- Raffi Ahmad diam-diam layat ke rumah driver ojol Affan, ini 9 potretnya ditemani Amy Qanita
- Curhat Chika Jessica saat keponakan jadi korban salah pukul polisi, padahal lagi jajan tahu bulat



