Brilio.net - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (21/10). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menuntut Christiano dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap jaksa dalam sidang dikutip brilio.net dari Antaranews, Selasa (21/10). 

Sosok Argo Ericko, mahasiswa UGM yang tewas tertabrak mobil BMW, dikenal tangguh sejak kecil © 2025 brilio.net

foto: Instagram/@kawanugm; TikTok/secrtcutie

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Christiano melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Antara lain, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban. “Kecelakaan ini juga terjadi karena kelalaian kedua belah pihak,” tambah jaksa.

terdakwa penabrak mahasiswa ugm sampai tewas dituntut 2 tahun © 2025 brilio.net

foto: merdeka.com

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu berat dan belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Menurutnya, kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian kliennya.

Ia menjelaskan, berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor diketahui berputar arah di tengah jalan tanpa memberikan tanda. “Korban berbalik arah tanpa melihat ke belakang, padahal dari arah utara ada mobil melaju. Jadi ada peran kelalaian dari kedua pihak,” ujar Achiel.

Achiel pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan semua aspek yang terungkap di persidangan. “Menurut saya, dua tahun terlalu berlebihan. Satu tahun sampai satu setengah tahun sudah cukup adil. Tapi tentu kita hormati keputusan jaksa,” pungkasnya.