Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun mereka menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat. Ini adalah kabar baik bagi para buruh yang gajinya di bawah Rp 10 juta!

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuannya? Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan usaha padat karya. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk melakukan PHK!

"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya untuk lebih proaktif dalam mencari pasar ekspor baru, daripada mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. "Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global," tambahnya.

Insentif KUR

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun. Ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur. Sangat membantu, bukan?

Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. PMK ini merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Komitmen Pemerintah

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong stimulus ekonomi secara berkelanjutan.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang dari kulit, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Pemberi kerja juga wajib memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran PMK.

50 Ribu Buruh Terancam PHK

 

Namun, di tengah semua ini, ada kabar kurang baik. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif masuk baru untuk barang asal Indonesia. Beberapa sektor industri, terutama yang berorientasi ekspor, akan terkena dampak paling besar, mulai dari tekstil hingga pertambangan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa tarif resiprokal yang diberlakukan Trump mulai 9 April 2025 akan memukul industri di Tanah Air.

"Industri-industri yang akan terhantam pada PHK gelombang kedua dengan kebijakan Donald Trump berdasarkan informasi sementara dari fakta serikat pekerja tingkat perusahaan," ucap Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (5/4).

Dia membeberkan sejumlah industri yang terkena dampak, terutama sektor yang berorientasi ekspor ke AS. "Yang pertama catatannya adalah industri tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, dan minyak sawit," tuturnya.

Iqbal juga menerangkan bahwa sektor pertambangan tidak terlepas dari dampak tarif resiprokal yang diterapkan AS, terutama pada komoditas tambang yang rutin dikirim ke AS. Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika.