Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, baru saja mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 11 April 2025, setelah Lisa mengklaim bahwa mereka pernah menjalin hubungan gelap dan memiliki anak bersama. Tentu saja, pernyataan ini langsung memicu reaksi dari Ridwan Kamil yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Lisa Mariana dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena pernyataannya yang dianggap tidak berdasar. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai tidak membuahkan hasil. Mereka meminta agar Lisa Mariana menunjukkan bukti-bukti yang sah di pengadilan, bukan hanya sekadar opini di media sosial.

"Kami sedang memproses ini secepatnya," ungkap Muslim dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE. Ridwan Kamil dengan tegas membantah semua tuduhan dan siap menjalani tes DNA jika diperlukan, tetapi hanya berdasarkan perintah hukum.

Muslim menegaskan, "Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum."

Bantahan dan Siap Tes DNA

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pernyataan Lisa Mariana mengenai hubungan gelap dan klaim anak tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan ini sangat merugikan nama baik klien kami.

Ridwan Kamil merasa heran mengapa isu ini kembali muncul. "Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," ungkap Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil. Ia menegaskan akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan meminta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi, terutama di bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang bermotif ekonomi dan merupakan isu lama yang kembali diangkat. Lisa Mariana sendiri mengaku mengungkap masalah ini karena ingin menuntut hak-hak anaknya.

Kronologi dan Pasal yang Diterapkan

Lisa Mariana mengklaim memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak darinya. Klaim ini dibantah keras oleh Ridwan Kamil. Setelah upaya mediasi gagal, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dituduh melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut antara lain: Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE (penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE (penyalahgunaan informasi elektronik), dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE (penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian). Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran.

Ridwan Kamil juga meminta maaf dan berharap masyarakat dapat menyikapi informasi ini dengan bijak, terutama di bulan Ramadhan. Ia menekankan pentingnya tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.