Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, baru-baru ini meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025, ia mengungkapkan, "Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo." Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anaknya.

Menariknya, Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa dirinya tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah terlibat dalam kasus pemerasan. "Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya," ujarnya dengan tegas.

KPK telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait penerbitan sertifikasi K3. Salah satu di antaranya adalah Immanuel Ebenezer.

Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 20 dan 21 Agustus 2025. "KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," jelas Budi, juru bicara KPK.

Dengan status tersangka, sebelas orang tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Immanuel Ebenezer atau Noel diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari penerbitan sertifikat K3, serta satu unit motor. Praktik ini berlangsung sejak tahun 2019.

Menurut Budi, uang suap tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG pada Desember 2024. Total uang yang diperoleh para tersangka dari penerbitan sertifikat K3 diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah dan kendaraan.

Budi juga mengungkapkan peran Immanuel Ebenezer dalam kasus ini, di mana ia diketahui dan membiarkan terjadinya pemerasan, bahkan meminta hasil dari pemerasan yang dilakukan anak buahnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh anak buah Immanuel Ebenezer adalah mewajibkan buruh membayar biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta, padahal biaya sebenarnya hanya Rp 275 ribu. Jika buruh tidak membayar, proses pengurusan sertifikasi K3 akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

KPK juga mengumumkan daftar sebelas tersangka dalam kasus pemerasan ini:

  1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022
  2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
  4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  5. IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3
  7. HS, Direktur Bina Kelembagaan
  8. SKP, Subkoordinator
  9. SUP, Koordinator
  10. TEM, pihak PT KEM INDONESIA
  11. MM, pihak PT KEM INDONESIA