Brilio.net - Pada tanggal 2 Juni 2025, jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia menyambut kabar gembira. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara serentak kepada PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. Pencairan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras para abdi negara, sekaligus sebagai dukungan terhadap kebutuhan keluarga mereka menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini tidak terbatas pada pegawai negeri aktif saja. Calon PNS, anggota PPPK, pejabat negara, hakim ad hoc, hingga para pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat daya beli ASN dan keluarganya, serta memberikan dorongan tambahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA :
Kerugian penundaan pengangkatan CPNS diprediksi capai Rp6,76 Triliun
Nominal gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing individu bervariasi, tergantung pada golongan, lama masa kerja, dan tunjangan yang melekat. Komponen gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Daftar penerima agji ke-13 tahun 2025
Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
BACA JUGA :
Gaji pensiunan PNS melonjak 12%, intip daftar golongan penerimanya
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat Negara (termasuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat lainnya)
- Hakim dan hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Staf khusus kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Pensiunan ASN dan penerima tunjangan pensiun.
Besaran gaji ke-13 PNS 2025
Gaji 13 PNS cair hari ini 2 Juni 2025
© 2025 brilio.net/AI
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut gambaran kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga (5% untuk suami/istri, 2% per anak maksimal tiga anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tukin/TPP sesuai instansi.
Manfaat ekonomi dan tips mengelola gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dorongan pada ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Agar manfaat gaji ke-13 optimal, ASN disarankan untuk:
- Mengalokasikan sebagian untuk kebutuhan pendidikan anak
- Menyisihkan untuk tabungan atau dana darurat
- Membayar kewajiban atau cicilan yang mendesak
- Menghindari pengeluaran konsumtif berlebihan
Dengan pencairan gaji ke-13 hari ini, para ASN diharapkan semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jangan lupa cek rekening kamu hari ini, dan manfaatkan gaji ke-13 dengan bijak!