Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan sela mengenai eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh bintang film Nenek Gayung.
Dengan penolakan ini, sidang kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, di mana pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA :
Tampil percaya diri dengan makeup look bold, intip 11 transformasi Loly Meizani putri Nikita Mirzani
"Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 di antaranya telah dinyatakan masuk pokok perkara oleh majelis hakim," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, setelah sidang selesai.
"Ini berarti bahwa semua bukti harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan sidang akan dilanjutkan," tambahnya.
BACA JUGA :
Pengacara Vadel Badjideh tanggapi kesaksian Lolly di sidang
Nikita Mirzani sendiri menanggapi dengan santai keputusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, hal ini adalah hal yang biasa dalam proses persidangan.
"Putusan sela hari ini baik, ya. Biasanya, putusan sela memang sering ditolak. Tapi tidak masalah, minggu depan kita sudah masuk ke pokok perkara, di mana saksi-saksi dari jaksa dan dari saya akan hadir," jelas Nikita Mirzani setelah sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada JPU dan Majelis Hakim yang telah mengawal proses persidangan ini. Ibu tiga anak ini mengaku telah berusaha mengikuti semua proses dengan baik.
"Saya mau mengucapkan terima kasih kepada ibu jaksa dan bapak hakim. Saya juga sudah mengikuti semua proses dengan baik, jadi tinggal menunggu minggu depan," ungkap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Ia juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang diterimanya dari Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.