Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, Jonathan Frizzy kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan penggunaan vape yang mengandung obat keras. Namun, yang mencuri perhatian bukan hanya kasusnya, melainkan juga penampilan Jonathan, yang akrab disapa Ijonk, sebelum sidang dimulai.
Di tengah ketegangan proses hukum, Ijonk menunjukkan sisi spiritualnya dengan membaca buku doa kecil. Ini adalah momen yang cukup menarik, mengingat situasi yang dihadapinya. Sambil menunggu sidang, dia tampak khusyuk membaca, seolah mencari ketenangan di tengah badai masalah yang melanda.
BACA JUGA :
Paman ungkap Jonathan Frizzy idap kanker usus stadium awal, puji mental keponakan hadapi kasus hukum
Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya kini lebih fokus pada pengembangan spiritual dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain membaca buku doa, Ijonk juga sering mengajak tim pengacara untuk berdoa bersama sebelum sidang.
"Betul. Jadi kita itu bahkan kita tim pengacara sebelum sidang juga dia yang minta. 'Bang, berdoa dulu yuk' katanya," ungkap Lamgok usai persidangan.
Menurut Lamgok, Jonathan merasa terpukul dengan masalah hukum yang dihadapinya. Meskipun demikian, Ijonk berusaha untuk tetap fokus dan menjalani seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya. Namun, kondisi fisiknya tidak sebugar dulu.
BACA JUGA :
Pembelaan Benny Simanjuntak untuk Jonathan Frizzy yang terjerat kasus vape narkoba, cuma dijebak teman
"Tapi kalau kami lihat sih kondisinya enggak lebih, enggak lebih fit. Enggak lebih segar dari yang dulu. Tapi masih sehat, masih sehat," tambah Lamgok.
Selain berisi doa, buku yang dibaca Ijonk juga berisi catatan-catatan kecil terkait perkara hukum yang dihadapinya. Catatan ini sangat penting karena Ijonk akan jadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
"Kamu ini, apa namanya, catat ada yang perlu enggak, ada yang enggak sesuai enggak. Nanti untuk bahan kita meeting. Karena ketika kita jenguk di lapas juga ya, banyak hal-hal yang dia lupa, terkait tadi, buku itu," jelas Lamgok.
Sementara itu, sidang kali ini mengagendakan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Mereka adalah protokoler dan Nur Maulida, saksi ahli dari BPOM. Dalam kesaksiannya, Nur Maulida menjelaskan bahwa zat etimodate termasuk obat keras dan memerlukan resep dokter untuk penggunaannya.