Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus asusila, ini hal yang memperberat hukumannya
  1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
2 Oktober 2025 09:10

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus asusila, ini hal yang memperberat hukumannya

Selain divonis, Vadel Badjideh juga didenda Rp1 Miliar. Syeny Wulandari

Brilio.net - Vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani tidak lepas dari pertimbangan matang majelis hakim. Terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Vadel, mulai dari perbuatannya yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru hingga memanfaatkan hubungan tak harmonis antara korban dan ibunya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10) majelis hakim secara rinci membeberkan hal-hal yang menjadi dasar putusannya. Pertimbangan ini mencakup aspek-aspek yang memberatkan dan satu faktor yang meringankan bagi terdakwa.

BACA JUGA :
Dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh curhat usai sidang, ungkap benci pada diri sendiri


Salah satu poin utama yang memberatkan Vadel adalah perbuatannya yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan di masyarakat. Hakim juga menyoroti cara Vadel menangani kesalahannya yang dianggap tidak jantan.

"Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," sambungnya.

BACA JUGA :
Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar untuk Vadel Badjideh atas kasus pencabulan

Selain itu, hakim menilai Vadel telah mengambil keuntungan dari situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani. Tidak adanya upaya perdamaian antara Vadel dengan pihak korban juga menjadi catatan khusus yang semakin memberatkan posisinya di mata hukum.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," katanya.

Di tengah sejumlah faktor yang memberatkan tersebut, majelis hakim menemukan satu hal yang dapat meringankan hukuman Vadel. Statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi satu-satunya pertimbangan yang menguntungkan bagi dirinya dalam putusan ini.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vadel juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang terbukti di pengadilan.

"Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan," katanya.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags