Vadel Badjideh pantang menyerah, ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 Miliar
  1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
2 Oktober 2025 10:32

Vadel Badjideh pantang menyerah, ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 Miliar

Vadel Badjideh mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara. Syeny Wulandari
foto: Liputan6.com

Vadel Badjideh baru saja menerima vonis yang cukup mengejutkan, yaitu sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Ini semua berkaitan dengan kasus serius yang melibatkan persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah dengan bukti yang meyakinkan, melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat. Selain itu, dia juga terlibat dalam tindakan aborsi. Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa Vadel membujuk korban dengan mengatakan bahwa dia sangat menyukai anak tersebut dan berjanji untuk menikahinya.

BACA JUGA :
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan dan aborsi


"Terdakwa membujuk dengan cara yang sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dan berjanji akan menikahkan anak korban," ungkap majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Ini adalah tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membuat anak korban terbuai, sehingga mau melakukan persetubuhan. Bahkan, baik anak korban maupun terdakwa mengakui bahwa perbuatan ini telah dilakukan lebih dari sekali dan mengakibatkan anak korban hamil," tambah hakim.

BACA JUGA :
Dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh curhat usai sidang, ungkap benci pada diri sendiri

Barang Bukti Ponsel

foto: Liputan6.com

Dalam putusannya, hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan Vadel selama proses hukum akan dikurangi dari masa pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 14 beserta nomornya dimusnahkan.

"Sementara itu, handphone iPhone 13 yang juga menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada saksi anak korban, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah hakim.

Langsung Nyatakan Banding

Setelah mendengar vonis tersebut, Vadel Badjideh langsung mengambil sikap. Melalui tim kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ujar Oya.

Vadel Badjideh, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ungkap Oya, menanggapi keputusan hakim.

Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.

Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Vadel ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Source: liputan6.com / Ratnaning Asih
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags