Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, lima anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir, telah menjalani proses hukum terkait pelanggaran etik. Hasilnya, tiga di antara mereka dinyatakan melanggar kode etik, sedangkan dua lainnya lolos dari hukuman.
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach mendapatkan hukuman penonaktifan dengan masa yang berbeda. Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.
BACA JUGA :
Hasil kode etik MKD DPR, Ahmad Sahroni paling berat kena sanksi
Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, berlaku sejak dibacakan.
Selain penonaktifan, kelima anggota DPR yang terlibat juga tidak akan mendapatkan hak keuangan selama masa hukuman. Hal ini sesuai dengan surat yang diajukan oleh partai politik masing-masing kepada DPR.
Berikut adalah rincian putusan MKD:
BACA JUGA :
MKD DPR putuskan Uya Kuya tak terbukti langgar etik, kembali aktif di DPR
- Adies Kadir: Tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
- Nafa Urbach: Terbukti melanggar, nonaktif selama 3 bulan.
- Uya Kuya: Tidak terbukti melanggar dan diaktifkan kembali.
- Eko Patrio: Terbukti melanggar, nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Terbukti melanggar, nonaktif selama 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni mengaku menerima dengan lapang dada dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Ia menyatakan, "Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi dan akan belajar untuk lebih baik lagi."
Uya Kuya dan Adies Kadir, yang tidak terbukti melanggar, langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sementara itu, setelah masa nonaktif selesai, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio akan kembali menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.