Bripka Rohmat sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun
  1. Home
  2. »
  3. Serius
4 September 2025 21:10

Bripka Rohmat sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun

Selain mutasi, Bripka Rohmad juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf Hapsari Afdilla
YouTube/TV Radio Polri

Brilio.net - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) dan menabrak serta melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan sampai meninggal dunia.

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip brilio.net dari Antara, Kamis (4/9).

BACA JUGA :
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae yang resmi dipecat dari kepolisian usai insiden rantis lindas ojol


Selain mutasi, Bripka Rohmad juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan saat persidangan atas kejadian tersebut. Kasus tragis ini mendapat perhatian luas, dan polisi terus mengusut tuntas insiden yang terjadi di Jakarta pada Agustus 2025.

foto: YouTube/TV Radio Polri

BACA JUGA :
Momen Kompol Kosmas menangis saat dipecat Polri: “Saya hanya jalankan perintah komandan”

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.

Sebagai tambahan, Bripka Rohmad juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Hukuman ini telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri," jelas majelis.

7 Tersangka Kasus Rantis Tabrak Ojol

Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.

Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

FAQ Kasus Bripka Rohmad dan Affan Kurniawan

Siapa Bripka Rohmad?
Dia anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Apa sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad?
Bripka Rohmad dikenai mutasi dan wajib meminta maaf secara lisan dalam proses persidangan.

Kapan dan di mana insiden ini terjadi?
Peristiwa nahas itu terjadi pada akhir Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Apa yang terjadi pada Affan Kurniawan?
Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, terlindas rantis Brimob yang menyebabkan luka serius dan meninggal dunia di lokasi.

Bagaimana sikap Polri terhadap insiden ini?
Polri menyatakan akan mengusut tuntas kasus, memberikan rekomendasi sanksi, dan berjanji transparan dalam penanganan kasus ini.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags