Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya ketidaknetralan dari kepala desa (kades) yang terlibat dalam proses pemilihan.
Menurut MK, PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari setelah putusan ini diucapkan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
BACA JUGA :
Ridwan Kamil beri ucapan selamat kepada Pramono Anung dan Rano Karno, isi pesannya bikin adem
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin (24/2), seperti yang dilansir oleh Antara.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa MK menemukan bukti berupa video yang menunjukkan dukungan dari sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lebih lanjut, MK menemukan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, terlibat dalam kegiatan yang meminta dukungan dari kades.
BACA JUGA :
Terima kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, RK-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta 2024
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," jelas Enny.
Secara kelembagaan, posisi kades berada di bawah koordinasi Kementerian yang dipimpin oleh Yandri. Oleh karena itu, MK menilai ada hubungan yang erat antara kades dan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri, yang dapat memengaruhi sikap kades.
"Seharusnya, dalam kondisi seperti ini, Yandri harus menghindari kegiatan yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terutama karena kades memiliki peran penting dalam mengondisikan warga desa," tambah Enny.
Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan keterlibatan aktif Yandri dalam memenangkan Ratu-Najib, MK yakin bahwa hubungan dekat antara Yandri dan Ratu telah menciptakan pengaruh yang signifikan terhadap kades. MK percaya bahwa dukungan masif dari kades berpotensi besar memengaruhi hasil suara untuk Ratu-Najib, dan ini telah merusak kemurnian suara pemilih.
Dengan pertimbangan tersebut, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU ini akan melibatkan dua pasangan calon, Andika-Nanang dan Ratu-Najib. Enny menegaskan,
"Tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," jelasnya.