Pemerintah Indonesia telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik.
Skema ini ditujukan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, tetapi tidak berhasil lulus atau tidak mengisi formasi yang tersedia.
BACA JUGA :
PPPK Paruh Waktu 2025, kapan mulai, siapa bisa daftar, dan cara cek pengumuman alokasi kebutuhan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran dari instansi pemerintah.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA :
Panduan lengkap cara daftar rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, jadwal, syarat, dan tips lolos seleksi
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Usulan Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
AI
Menurut laman palembang.bkn.go.id, pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN.
Pengadaan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, antara lain:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan
Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu
- Jabatan Guru
- Jabatan Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis (terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional)
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
AI
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Dalam Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Tahapan Menjadi PPPK
Liputan6.com/Pramita
Bagaimana sih tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK? Berikut adalah tahapannya:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan.
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Walaupun rincian gaji PPPK Paruh Waktu tidak disebutkan secara spesifik, gaji minimal yang diterima setidaknya sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,"