Sri Mulyani pastikan tak ada pajak baru di 2026, fokus pada reformasi internal
  1. Home
  2. »
  3. Serius
16 Agustus 2025 13:00

Sri Mulyani pastikan tak ada pajak baru di 2026, fokus pada reformasi internal

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tidak ada pajak baru untuk 2026. Lola Lolita
merdeka.com/Arie Basuki

Hore! Kabar gembira bagi kita semua! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru saja mengonfirmasi bahwa tidak ada rencana untuk mengenakan pajak baru di tahun 2026. Ini adalah langkah strategis untuk mencapai target kenaikan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

"Kebijakan kami masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan undang-undang lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak," jelas Sri Mulyani dalam kutipan dari Antara pada Sabtu (16/8/2025).

BACA JUGA :
Cara mudah menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tips pembayarannya


Target penerimaan pajak untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka ini cukup tinggi dan ambisius, namun alih-alih mencari sumber baru dari luar, pemerintah akan lebih fokus pada reformasi internal. Ini termasuk pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga.

"Kami akan semakin mengintensifkan hal ini. Kami melihat banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga. Pertemuan yang lebih sering akan memastikan bahwa semua data yang kami peroleh akurat dan tepat waktu," tambah Sri Mulyani.

BACA JUGA :
Sri Mulyani sebut pemanfaatan pajak sama seperti wakaf dan zakat

Liputan6.com

Pemerintah juga berencana untuk mereformasi sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital, baik dalam maupun luar negeri. Ini termasuk program gabungan untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Selain itu, insentif akan diberikan untuk meningkatkan daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Kenaikan penerimaan pajak ini juga disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026. "Elastisitas penerimaan terhadap PDB sudah mendekati 7-9 persen, jadi kami perlu usaha ekstra sekitar 5 persen melalui berbagai langkah yang telah disebutkan," jelas Menkeu.

Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) yang lebih tinggi, yakni 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari 10,03 persen pada proyeksi 2025.

Selain penerimaan pajak, pemerintah juga menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp455 triliun, turun 4,7 persen dibanding outlook 2025. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen, dengan rasio pendapatan sebesar 12,24 persen.

Source: liputan6.com / Arthur Gideon
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags