Tarif listrik kembali normal mulai 1 Maret 2025, tak ada lagi diskon
  1. Home
  2. »
  3. Serius
28 Februari 2025 15:15

Tarif listrik kembali normal mulai 1 Maret 2025, tak ada lagi diskon

Diskon tarif listrik 50% tidak diperpanjang, tarif kembali normal. Editor
foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak akan diperpanjang setelah Maret 2025. Dengan demikian, mulai Sabtu (1/3) tarif listrik akan kembali ke harga normal.

"Enggak ada. (Berarti besok harga normal?) Iya. (Enggak dapat diskon?) Enggak," kata Dadan saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (28/2).

BACA JUGA :
5 Macam sistem transmisi berdasarkan tegangan yang disalurkan


Hal serupa juga ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini bersifat sementara dan tidak akan diperpanjang.

"Itu 2 bulan aja, 2 bulan aja. Enggak diperpanjang," tegas Bahlil di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai perpanjangan diskon tersebut. Menurutnya, belum ada diskusi tentang perpanjangan waktu untuk diskon tarif listrik ini.

BACA JUGA :
4 Jenis instalasi listrik dan penjelasannya

Diskon tarif listrik 50 persen ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang khusus membahas tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Diskon ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, dan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Diskon ini mencakup sekitar 97 persen pelanggan atau setara dengan 81,4 juta rumah tangga di Indonesia. Pelanggan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon ini adalah:

  • Daya 450 VA
  • Daya 900 VA
  • Daya 1.300 VA
  • Daya 2.200 VA

Untuk pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025. Jadi, pelanggan tidak perlu melakukan tindakan tambahan untuk mendapatkan potongan ini.

Misalnya, jika tagihan listrik Anda pada bulan Januari mencapai Rp100.000, maka pada bulan Februari Anda hanya perlu membayar setengahnya, yaitu Rp50.000. Potongan ini akan langsung terintegrasi dalam sistem tagihan tanpa langkah tambahan dari pelanggan.

Diskon listrik juga berlaku bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar. Pelanggan akan langsung menerima potongan saat melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Source: liputan6.com / Septian Deny
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags