Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan dan aborsi
  1. Home
  2. »
  3. Serius
1 Oktober 2025 20:11

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan dan aborsi

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Lola Lolita
Foto: KapanLagi.com/Budy Santoso

Brilio.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan dan aborsi yang melibatkan putri artis Nikita Mirzani, LM. Vadel divonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi atas korban.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/10), hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan pembohongan dan tipu muslihat untuk membujuk anak korban melakukan persetubuhan serta melakukan aborsi dengan persetujuan korban. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

BACA JUGA :
Dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh curhat usai sidang, ungkap benci pada diri sendiri


“Oleh karena perbuatan-perbuatan tersebut hubungannya bersifat kumulatif, maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda," kata Hakim Ketua dalam sidang, Rabu (1/10) yang dihimpun brilio.net dari Liputan6.com

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambung Hakim Ketua.

Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel yang melakukan hubungan dengan putrinya di bawah umur secara tidak sah serta memaksa melakukan aborsi setelah korban hamil akibat hubungan tersebut. Kejadian bermula sejak Januari 2024 dan berujung pada proses hukum yang menyeret nama Vadel Badjideh sebagai terdakwa.

BACA JUGA :
Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar untuk Vadel Badjideh atas kasus pencabulan

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel selama proses hukum berlangsung. Selain itu, hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa satu unit telepon genggam beserta nomor yang tertera di dalamnya dimusnahkan.

“Sementara satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan dikembalikan kepada saksi anak korban, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," ujarnya.

Pada momen persidangan itu, Majelis Hakim juga memaparkan faktor-faktor yang dianggap memberatkan bagi Vadel Badjideh. Menurut Majelis, tindakan yang dilakukan Vadel dinilai melanggar norma agama serta tidak sesuai dengan nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelasnya.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags