Viral denda tilang ETLE akan membengkak jika tak segera dibayar, polisi beri klarifikasi bantahan
  1. Home
  2. »
  3. Serius
4 Juni 2025 16:45

Viral denda tilang ETLE akan membengkak jika tak segera dibayar, polisi beri klarifikasi bantahan

Ketahui informasi terbaru mengenai denda tilang ETLE dan cara pengecekan pelanggaran. Editor
foto: Liputan6.com/ Ady Anugraha

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa masyarakat yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak perlu khawatir akan denda tambahan jika tidak segera membayar. "Sangat salah kalau denda akan meningkat," ungkapnya pada Selasa (3/6).

Komarudin menjelaskan bahwa denda hanya akan dikenakan jika terjadi pelanggaran lalu lintas. "Denda dikenakan setiap kali melanggar," tegasnya. Jadi, jika Anda melanggar, denda yang harus dibayar akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA :
Viral wanita kena tilang ETLE 61 Kali, kena denda Rp15 juta


Misalnya, jika melanggar lebih dari satu kali, denda akan meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, terutama setelah viralnya sebuah video di media sosial tentang seorang wanita yang terkena tilang ETLE sebanyak 61 kali dan harus membayar denda mencapai Rp15 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pelanggaran oleh kendaraan tersebut sudah terjadi sejak Mei 2024. "Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA," jelas Ojo.

Pengendara dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan. "Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan boomingnya ETLE atau dari samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," tambahnya.

BACA JUGA :
Mengemudikan truk tak pakai helm, pria ini kena tilang elektronik

Beberapa penyebab surat pemberitahuan tidak sampai adalah alamat pemilik kendaraan yang kurang lengkap, pindah alamat, atau tidak ada orang yang menerima surat tersebut. Notifikasi WA juga tidak masuk karena pemilik kendaraan tidak mencantumkan nomor HP yang benar saat registrasi.

Ia menegaskan bahwa denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. "Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya," tegasnya.

Meski ada banyak pelanggaran, bukan berarti pelanggar harus membayar denda sebanyak 61 kali. Denda yang dibayarkan tidak selalu sesuai dengan jumlah pelanggaran. "Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang," ungkapnya. Setelah putusan sidang, baru bisa dibayar sesuai dengan denda yang ditentukan.

Source: liputan6.com / Nasrul Faiz
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags