Brilio.net - Kasus hukum yang menimpa Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik. Pedangdut ternama ini dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut memicu perhatian luas, mengingat Lesti dikenal sebagai salah satu penyanyi dangdut dengan popularitas tinggi di Indonesia.
Permasalahan bermula dari aktivitas Lesti yang meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores dan mengunggahnya ke media sosial, khususnya YouTube. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta, sehingga menimbulkan kerugian bagi Yoni Dores sebagai pencipta lagu. Pihak Yoni Dores pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Tanah Air. Ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda miliaran rupiah pun membayangi Lesti Kejora, seiring proses hukum yang kini sedang berjalan.
Brilio.net himpun dari berbagai sumber pada Senin (26/5) berikut ulasan lengkapnya.
Awal Mula Gugatan Yoni Dores
seo trending kronologi lesti digugat
© 2025 Instagram/@lestikejora
Laporan terhadap Lesti Kejora dilayangkan oleh penasihat hukum Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025. Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni Dores dan mengunggahnya ke beberapa platform online, termasuk YouTube, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik hak cipta. Dugaan pelanggaran ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga sekarang.
"Sudah lama. Cuman, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh kan. Dan kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," ungkap kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, dikutip brilio.net Senin (26/5).
Proses Hukum dan Barang Bukti
seo trending kronologi lesti digugat
© 2025 Instagram/@lestikejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik.
Dalam laporan polisi, penasihat hukum Yoni Dores turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman cover lagu, surat pernyataan dari publisher PT ASKM yang mengonfirmasi kepemilikan hak cipta Yoni Dores, serta print out unggahan media sosial yang diduga melanggar hak cipta.
Ancaman Hukuman untuk Lesti Kejora
seo trending kronologi lesti digugat
© 2025 Instagram/@lestikejora
Lesti Kejora terancam dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dihadapi berupa hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Proses hukum ini menjadi perhatian besar, mengingat pelanggaran hak cipta di industri musik Indonesia kini semakin disorot dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
seo trending kronologi lesti digugat
© 2025 Instagram/@lestikejora
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan publisher PT ASKM yang menyebut Yoni Dores sebagai pemegang hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover dan diunggah oleh Lesti Kejora. Dugaan pelanggaran terjadi karena tidak adanya izin dari pemilik lagu untuk mendistribusikan ulang karya tersebut secara online. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut unsur pidana yang dilaporkan.
Lagu Yoni Dores yang Dinyanyikan Tanpa Izin
seo trending kronologi lesti digugat
© 2025 Instagram/@lestikejora
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan beberapa judul lagu yang menjadi objek pelanggaran hak cipta. Lagu-lagu tersebut telah diunggah oleh Lesti ke platform digital seperti YouTube tanpa seizin pencipta lagu.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," ujar Ilham di Polres Tangerang Selatan.
Respon Pihak Lesti Kejora
seo trending kronologi lesti digugat
© 2025 Instagram/@lestikejora
Sadrakh Seskoadi menyatakan bahwa Lesti Kejora menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga sedang mempelajari dasar laporan yang diajukan oleh Yoni Dores. Kasus ini menjadi perhatian publik dan media.
Pihak Lesti Kejora juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan semua pihak. Mereka menekankan pentingnya menunggu kejelasan resmi dari pihak berwajib.
Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Mereka berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Kini glow up abis-abisan, intip potret 11 pedangdut sebelum terkenal, Lesty Kejora imut banget
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Meriah penuh tawa, intip 7 momen seru bukber geng artis Mamayu yang seru abis
- Lesty Kejora melahirkan anak ke-2 berjenis kelamin perempuan, Rizky Billar ungkap rasa haru
- Ari Bias siap hadapi kasasi, beri pesan untuk Agnez Mo, singgung soal respek antar seniman
- Armand Maulana hingga BCL ngadu ke Kemenkum terkait hak cipta
- Agnez Mo kunjungi Kemenkumham usai kisruh royalti, apa yang dibahas?
- Kecewanya Agnez Mo soal Ahmad Dhani ngerasa dicuekin untuk mediasi, merasa faktanya diputarbalikkan







