Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
UU PPRT 2026
foto: YouTube/TVRPARLEMEN
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun terkait payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Saat sesi pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta Rapat Paripurna, dilansir brilio.net dari laman setneg.go.id, Rabu (22/4/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab dengan pernyataan "Setuju" secara serentak oleh peserta rapat, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Pekerja
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menjelaskan bahwa UU PPRT memiliki tujuan utama untuk memberikan jaminan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya tindakan diskriminasi, tekanan eksploitatif, hingga aksi kekerasan di lingkungan kerja domestik.
"Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga," imbuh Menkum, seperti dikutip dari setneg.go.id.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya sesuai amanat konstitusi.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," ujarnya dalam laporan setneg.go.id.
Ruang Lingkup dan Poin Penting UU PPRT
UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis maupun substantif. Beberapa poin krusial dalam undang-undang ini meliputi:
- Hubungan Kerja: Didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan majikan.
- Jaminan Sosial: Pekerja rumah tangga kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Perekrutan: Dapat dilakukan secara mandiri atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib memiliki izin resmi.
- Larangan Pemotongan Upah: P3RT dilarang keras memotong upah pekerja untuk alasan apa pun.
- Peningkatan Kompetensi: Adanya ketentuan mengenai pelatihan vokasi bagi calon pekerja guna meningkatkan keahlian.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 417 poin telah selesai dibahas bersama pemerintah sebelum dibawa ke sidang paripurna.
UU PPRT 2026
foto: YouTube/TVRPARLEMEN
Kado di Hari Kartini
UU PPRT 2026
foto: YouTube/TVRPARLEMEN
Pengesahan ini memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa momentum ini adalah bentuk apresiasi bagi perjuangan perempuan dan kelompok pekerja.
“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” kata Dasco dikutip dari Liputan6.
Ia juga menambahkan, “Hari hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan.”
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk organisasi masyarakat dan media, yang terus mengawal proses legislasi ini hingga tuntas. Dengan berlakunya UU ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih adil dan bermartabat di sektor domestik Indonesia.
Recommended By Editor
- TikTok minta regulasi media sosial terpisah dari penyiaran, antisipasi agar kreator tidak dirugikan
- Mengenal hak dan kewajiban guru pada siswa menurut undang-undang, fokus mendidik dan membimbing
- Memahami macam-macam dan hierarki perundang-undangan di Indonesia
- Sebarkan video syur murid dan oknum guru di Gorontalo bisa kena UU ITE, ini aturan dan sanksinya
- Pengertian kesehatan menurut WHO dan undang-undang, ini penjabarannya
- Hukum adalah peraturan, ketahui pengertian, tipe, dan fungsinya


































